Otoritas Beijing, ibu kota China telah memerintahkan restoran dan kedai makanan halal untuk menghilangkan logo halal dalam bahasa Arab, berikut simbol-simbol yang terkait Islam. Mereka menganggap hal itu sebagai budaya asing yang harus dilenyapkan.
Sudah sejak 2016, kampanye antihalal ini berlangsung di China. Pemerintah ingin agama-agama yang ada di sana sesuai dengan budaya China arus utama. Pihak restoran halal pun terpaksa mengganti logo halal dalam bahasa Arab dengan tulisan "qing zhen" atau menutup logo itu dengan stiker atau plester.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca Juga: China Perintahkan Restoran dan Toko Hapus Logo Halal
Bitter Winter (15/4) melaporkan aturan ini mempengaruhi operasional restoran halal di Xinjiang yang memiliki populasi padat Muslim. Juga wilayah lain yang banyak dimukimi Muslim dari suku Hui seperti provinsi barat laut Gansu dan utara Hebei. Mereka hilangkan tanda/simbol yang agama atas nama "de-ekstremisasi".
Penghapusan logo halal di restoran dinilai bukan hanya mempengaruhi sisi ekonomi, tetapi juga keyakinan religi dan budaya Islam secara keseluruhan. Salah seorang Muslim pemilik restoran berujar, "Menghapus simbol (halal) dari papan nama sebenarnya adalah cara untuk menekan budaya Islam, dengan tujuan menghancurkan kepercayaan agama kita," katanya.
![]() |
Area dengan konsentrasi tinggi Muslim Hui di kota-kota Chengde dan Tangshan juga terjebak dalam aturan "de-Arabisasi" ini. Ada laporan yang mengatakan simbol terkait Islam telah dihapus dari hampir 150 toko di 3 jalan yang dihuni Muslim Hui di Chengde.
"Ini adalah perintah dari United Front Work Department; jika ada yang berani menolak, mereka menghadapi bahaya ditangkap atau toko mereka tutup," ujar seorang pemilik bisnis restoran halal lainnya.
Hal sama juga terlihat di desa Yianjia di mana salah satu jalannya dihuni para Muslim Hui. Restoran-restoran di desa yang ada di barat laut provinsi Shaanxi ini menjadi "korban" pembersihan simbol-simbol Islam. Mereka mengecat atau menutupi papan nama restoran halal di sepanjang jalan.
![]() |
Di tahun 2018, South China Morning Post (10/10) menulis secara teori warga China sebenarnya bebas memeluk agama apa pun, tapi pemerintah berusaha menjadikan agama di bawah kontrol negara yang lebih ketat.
Partai Komunis pada bulan Agustus mengeluarkan seperangkat peraturan yang direvisi. Aturan ini berkaitan dengan perilaku anggotanya yang terancam hukuman atau diusir untuk mereka yang berpegang teguh pada kepercayaan agama.
Baca Juga: Perintahkan Restoran Hapus Logo Halal, China Khawatir Pengaruh Asing?
(adr/odi)