Dikutip dalam Star, penjual buah musiman di Penang perlu mengajukan izin untuk menjual buah-buahan, terutama yang menjual durian. Anggota dewan Kota Penang, Wong Yuee Harng mengatakan izin ini akan berlaku hingga Agustus 2019.
"Kami mendesak pedagang untuk mengirimkan aplikasi mereka sebagai pertimbangan. Tindakan penegakkan akan diambil terhadap mereka yang beroperasi tanpa izin," ujar Wong dalam konferensi pers yang berlangsung di departemen perizinan dewan kota (17/04).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca juga: Laris Manis! Durian Rp 3.500 per Buah di Gerai Ini Diburu Sejak Pagi
Perizinan ini termasuk dalam ukuran struktur yang disetujui dan menunjuk seseorang untuk mengatur lalu lintas jika benar-benar diperlukan. Khususnya untuk kios yang berada di pinggir jalan.
Wong juga menmbahkan, "Tidak ada orang asing yang diizinkan mengoperasikan kios dan pedagang tidak diizinkan menggunakan polystyrene untuk mengemas atau memajang buah-buahan."
Tidak hanya itu, penjual dan pemilik lapak durian juga harus memastikan bahwa mereka mengelola limbah secara tertib dengan menyediakan tempat sampah berukuran tepat di lokasi.
![]() |
Lisensi sementara dipatok dengan harga RM 1 atau sekitar Rp 3.400 setiap hari untuk setiap 40sq ft atau sekitar 3,7 meter persegi yang digunakan pedagang.
Selain itu para pengguna lapak juga harus membayar RM 6 atau sekitar Rp 20.500 setiap hari untuk petugas kebersihan.
Selain itu Wong juga mencatat bahwa biaya kanopi yang dibayarkan satu kali dengan harga berbeda sesuai dengan besarnya ukuran lapak.
Baca juga: Wah, YouTuber Atletis dan Keren Ini Dulunya Penjual Durian
(adr/odi)