Pria Ini Selundupkan Kura-kura Langka yang Hidup Sebagai Kue

Pria Ini Selundupkan Kura-kura Langka yang Hidup Sebagai Kue

Sonia Basoni - detikFood
Selasa, 19 Mar 2019 17:48 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pastry atau kue memiliki bentuk beragam, salah satunya bentuk kura-kura. Sehingga pria ini memutuskan untuk menyelundupkan kura-kura, yang diakui sebagai kue.

Menyelundupkan hewan dari suatu negara, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Terutama jika berusaha membawa hewan yang dilindungi oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Cantiknya! Buah Kiwi Bisa Dibentuk Jadi Kura-kura hingga Kaktus
Pria Ini Selundupkan Kura-kura Langka yang Hidup Sebagai KueFoto: Istimewa
Hal inilah yang terjadi pada kasus seorang pria asal Jerman. Pria yang tidak disebutkan identitasnya ini, awalnya mendarat di bandara kota Berlin, Schonefeld. Penumpang ini tercatat baru saja kembali dari kota Kairo, di Mesir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikabarkan Time (18/03), para petugas menemukan ada kotak kue dengan kemasan plastik transparan di depannya. Sekilas kotak kue itu terlihat normal, dan tidak ada yang aneh. Tapi para petugas menemukan adanya benda, berbentuk tempurung kura-kura di dalamnya.

Setelah dicek lebih lanjut, kotak kue itu ternyata berisi 3 ekor kura-kura. Awalnya, penumpang berusia 69 tahun itu tidak mau mengaku, dan berkelit bahwa tiga ekor kura-kura itu adalah kue cokelat.
Pria Ini Selundupkan Kura-kura Langka yang Hidup Sebagai KueFoto: Istimewa
Bahkan sang penumpang menambahkan bahwa kue cokelat itu memang terlihat realistis, dan sangat mirip dengan kura-kura asli.

"Ketika petugas membuka kemasan kue itu, para petugas tidak dapat menemukan kue atau permen. Melaikan mereka menemukan tiga kura-kura Maroko yang masih hidup," ungkap laporan tersebut.

Kura-kura Maroko sendiri termasuk ke dalam spesies hewan yang berada di ambang kepunahan. Sehingga para petugas langsung mengirimkan tiga kura-kura langka ini, ke bagian dokter hewan untuk dirawat.

Perdagangan hewan termasuk ke dalam kejahatan yang serius. Bagi orang yang terbukti bersalah, dapat dikenakan denda sekitar $55.000 (Rp 786.000.000), dan hukuman penjara selama lima tahun.

(sob/odi)

Hide Ads