Menyelundupkan hewan dari suatu negara, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Terutama jika berusaha membawa hewan yang dilindungi oleh pemerintah setempat.
Baca Juga: Cantiknya! Buah Kiwi Bisa Dibentuk Jadi Kura-kura hingga Kaktus
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dicek lebih lanjut, kotak kue itu ternyata berisi 3 ekor kura-kura. Awalnya, penumpang berusia 69 tahun itu tidak mau mengaku, dan berkelit bahwa tiga ekor kura-kura itu adalah kue cokelat.
![]() |
"Ketika petugas membuka kemasan kue itu, para petugas tidak dapat menemukan kue atau permen. Melaikan mereka menemukan tiga kura-kura Maroko yang masih hidup," ungkap laporan tersebut.
Kura-kura Maroko sendiri termasuk ke dalam spesies hewan yang berada di ambang kepunahan. Sehingga para petugas langsung mengirimkan tiga kura-kura langka ini, ke bagian dokter hewan untuk dirawat.
Perdagangan hewan termasuk ke dalam kejahatan yang serius. Bagi orang yang terbukti bersalah, dapat dikenakan denda sekitar $55.000 (Rp 786.000.000), dan hukuman penjara selama lima tahun.
(sob/odi)