Penyuka ramyun atau mie instan Korea nantinya bisa memilih rasa yang sesuai selera. Sebab pada 25 Oktober lalu Kementerian Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan mengumumkan keinginannya untuk meneruskan adendum ke Korean Industrial Standards.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka meminta produsen mie menyediakan 'spicy meter' atau tingkat kepedasan pada kemasan produk, lapor Korea Bizwire (26/10). Supaya pembeli bisa memilih mie yang sesuai selera pedasnya.
Berdasarkan peraturan yang diusulkan, bubuk kaldu dalam kemasan mie harus diuji kadar rempah pemicu pedasnya (dalam mg/kg). Terdapat beberapa kategori untuk tingkatan ini.
![]() |
Jika dibawah 80 maka dianggap 'ringan', 80-180 termasuk 'rata-rata', dan 180-280 tergolong 'pedas'. Sedangkan diatas 280 mendapat label 'sangat pedas'.
Adendum meminta produsen mie menyediakan informasi. Tapi membebaskan mereka bagaimana menampilkannya dalam kemasan.
Tak hanya itu, kementerian meminta adanya pengawas dari luar. Sehingga tingkat kepedasan mie bisa diuji secara berkala.
Baca juga: Selain Samyang, Ini 7 Mie Instan Populer Asal Korea (msa/odi)