Apakah Anda seorang pelanggan yang cermat? Saat makan di restoran tentu dalam bon Anda akan tertera biaya lebih yang dibebankan pada pembeli.
Misalnya saja, ketika Anda memesan menu seharga Rp 50.000 maka nantinya Anda justru harus membayar sekitar Rp 55.000 hingga Rp 60.000 yang ditujukan untuk pajak dan pelayanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat makan di restoran tidak hanya pajak yang dipungut oleh pihak restoran, tetapi juga pemungutan service. Dikutip dari NDTV (03/01), service charge adalah tagihan yang ditujukan pada pelanggan yang harus dibayarkan sekitar 5-20 persen dari jumlah total tagihan mereka. Tentu terlepas dari layanan yang mereka terima.Jumlah ini adalah semacam 'tip paksa' yang harus dibayarkan oleh konsumen.
Uang service ini merupakan tambahan dari tarif yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam rangka jasa pelayanan dan uang service ini akan menjadi milik dan bagian pendapatan bagi pekerja yang tak termasuk dalam komponen gaji.
Di Jakarta, biasanya tarif service diberikan sebesar 5 persen, namun tergantung dari pihak perusahaan yang akan mengenakan berapa persen tarif untuk jasa pelayanannya. Untuk tarif jasa pelayanan ini maksimal 10 persen atas layanan yang diberikan.
Service charge seharusnya dibagi ke seluruh staf restoran. Hal ini bertujuan membuat para karyawan terpacu dan mendorong mereka menuju pada standar pelayanan yang lebih baik.
![]() |
Sedangkan service tax (pajak pelayanan) merupakan pajak pemerintah. Ini merupakan pajak yang dikenakan oleh penyedia layanan tetapi ditanggung oleh pelanggan. Ini adalah inkusi wajib dalam tagihan Anda.
Namun beberapa outlet makanan ada yang sudah memasukkan pajak ke dalam harga makanan sehingga apa yang Anda beli itu yang akan Anda bayar.
Service tax oleh pemerintah tiap negara berbeda, di India misalnya 14 persen. Sedangkan di Indonesia biasanya 10 hingga 15 persen.
(adr/odi)