Setelah dilakukan pemungutan suara, Seattle City Council menetapkan pada Senin (22/09) adanya denda sebesar $1 (Rp 11.900) bagi warga yang mengisi lebih dari 10 persen tempat sampah rumah dengan limbah kompos seperti sisa makanan dan produk kertas. Pelanggar yang melakukannya tiga kali atau lebih, denda naik menjadi $50 (Rp 597.700).
Menurut Tim Croll, SPU solid-waste director, SPU tidak mengharapkan banyak denda terkumpul. Kota ini membuat aturan sampah daur ulang sembilan tahun lalu. Namun sejak itu denda dari pelanggar hanya terkumpul $2.000 (Rp 23,9 juta).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inspeksi limbah kompos di Seattle akan diberlakukan oleh pengumpul sampah di sana. Jika ada pelanggaran, mereka menempelkan tempat sampah dengan educational ticket mulai 1 Januari tahun depan.
Denda sendiri baru diterapkan pada 1 Juli 2015. Nantinya pengumpul sampah akan memasukkan pelanggaran ke dalam sistem komputer. Pelanggar akan mendapat pemberitahuan pada tempat sampahnya bahwa denda dimasukkan dalam tagihan selanjutnya.
Seattle menjadi kota kedua di Amerika dalam membuat aturan pengomposan (proses penguraian sampah organik) sebagai usaha mengurangi emisi gas rumah kaca yang terkait perubahan iklim. Kota ini telah lama menjadi pemimpin dalam upaya kelestarian kota dan daur ulang. Sekitar 60 persen sampah kota Seattle didaur ulang.
Sebelumnya, San Francisco memberlakukan aturan pengomposan pada tahun 2009 dengan denda sebesar $100 (Rp 1,9 juta) untuk pelanggar berulang.
(lus/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN