Dalam Pasal 1 ayat (5) Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-02/Men/1999 menjelaskan tentang pembagian Uang Service pada sektor usaha Hotel, restoran dan usaha pariwisata.
Biaya service merupakan tambahan dari biaya yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam hal pelayanan pada usaha hotel, restoran maupun usaha pariwisata lainnya. Biaya service ini merupakan milik dan menjadi bagian pendapatan untuk pekerja dan tidak termasuk sebagai komponen upah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penetapan sistem pembagian uang service ini juga dilakukan melalui kesepakatan sebelumnya saat perjanjian kerja bersama perusahaan. Pembagian uang service ini diperuntukkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan para pekerja.
Besarnya persentase service berbeda-beda, ada yang 5 hingga 10 persen tergantung pelayanan yang diberikan. Akan tetapi pencantuman biaya service ini bukanlah menjadi suatu keharusan bagi pengusaha. Jadi setiap restoran boleh saja tidak mencantumkan pembebanan biaya service kepada konsumen.
(lus/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN