Elemen pada bon resmi biasanya terdiri dari tanggal pemesanan, nama kasir, nama pelayan, jumlah tamu, nomor bon, menu beserta harganya, total harga, dan pajak. Beberapa tempat juga menambahkan biaya servis.
Pajak yang dibayarkan pelanggan kebanyakan sebesar 10 persen dari total harga. Keberadaan pajak restoran ini menjadi tanggung jawab restoran yang sudah diatur dalam UU. Namun ada restoran yang menulis biaya pajak dalam bon dan ada pula yang sudah memasukannya ke dalam penentuan harga menu makanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tarif pajak restoran, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 menentukan batas tertinggi adalah 10 persen. Adapun tarif pajak sendiri merujuk pada Peraturan Daerah tempat restoran berada. Contohnya di DKI Jakarta tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 7 PERDA DKI Jakarta No. 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
Selain pajak, ada juga pencantuman biaya servis dalam bon. Meski diatur dalam Peraturan Menteri, pengenaan biaya servis pada pelanggan sebenarnya bukan suatu keharusan bagi restoran.
Jika ada, besarnya biaya servis tergantung pada kebijakan restoran. Menurut Wawan, biasanya restoran menambahkan biaya servis sebesar 3 sampai 5 persen dari total harga. Nantinya uang servis akan dibagikan pada karyawan restoran.
Dalam upaya mengantisipasi permainan harga di restoran, perhatikan informasi yang ada pada bon saat akan melakukan pembayaran. Cocokkanlah menu beserta jumlahnya. Jangan sampai ada tambahan menu atau jumlah tidak seperti saat pemesanan. Jika perlu, hitung kembali juga total pembayaran.
Bila pembayaran dilakukan secara tunai dan ada kembaliannya, pastikan jumlah kembalian yang diberikan sesuai. Begitu juga jika membayar dengan kartu debit atau kredit. Lihatlah total harga yang dimasukkan petugas kasir dalam mesin pembayaran.
Untuk itu, cukup penting adanya pencantuman nama kasir dan pelayan di bon. Sebab bila ada kejanggalan harga atau tambahan menu yang tak dipesan, dapat langsung ditanyakan pada karyawan bersangkutan.
(dni/odi)