Model Cantik Davina Perjuangkan Pelarangan Konsumsi Daging Anjing

Kontroversi Konsumsi Daging Anjing

Model Cantik Davina Perjuangkan Pelarangan Konsumsi Daging Anjing

- detikFood
Rabu, 13 Agu 2014 14:28 WIB
Foto: Detikhot // dok. pribadi
Jakarta -

Meski memiliki darah Manado, tampaknya wanita cantik ini tak mau mengunjungi pasar tradisional di Minahasa. Bagaimana tidak? Di sana, anjing-anjing yang ia bela haknya diperjualbelikan untuk dikonsumsi.

Tahun ini, Davina Veronica Hariadi menjabat Ketua Garda Satwa Indonesia (GSI), kelompok pembela hak dan kesejahteraan hewan peliharaan. Berawal dari group chat para pecinta anjing dan kucing di BlackBerry Messenger, kini mereka beraksi nyata. Beberapa kegiatan yang telah mereka lakukan adalah penyelamatan satwa, sterilisasi bersubsidi, dan edukasi.

Saat ini, Davina dan rekan-rekannya sedang memperjuangkan penghentian dan pengilegalan perdagangan daging anjing untuk konsumsi di Indonesia. Selain karena memiliki lima ekor anjing, model berusia 35 tahun ini juga punya beberapa alasan lain untuk menentang konsumsi daging anjing.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, dari sisi kesehatan. Di Asia, pasokan daging anjing untuk konsumsi biasanya berasal dari jalanan atau peternakan. Ketidakjelasan kondisi kesehatan anjing serta ketiadaan prosedur pemeriksaan membuat orang yang memroses dan mengonsumsi daging anjing rawan tertular kolera, trichinellosis, dan rabies.

"Saat ditangkap, anjing juga terkadang diberi racun. Masa kita mau makan yang seperti itu? Selain itu, rumah potongnya juga tak memiliki izin," ujar Davina saat diwawancarai Detikfood via telepon (12/08/2014).

Kedua, perlakuan terhadap anjing untuk konsumsi dinilai keji. Setelah ditangkap, anjing diikat dan dikarungi sehingga tak bisa makan, dilempar ke truk, dan disimpan di kandang pengap bertumpuk-tumpuk dengan anjing lain. Hewan ini kemudian dipukuli sampai mati. "Padahal anjing juga bisa merasakan sakit," kata Davina.

Ketiga, menurut Office International des Epizooties dan Codex Alimentarius Commission, anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia. Anjing tergolong hewan peliharaan, sehingga konsumsinya oleh manusia melanggar prinsip kesejahteraan hewan.

"Sebenarnya ketentuan hukumnya sudah ada, yakni pasal 302 KUHP dan UU No. 18/2009 tentang kesejahteraan hewan. Namun, penerapannya tidak ada. Karena itu, kami berjuang agar undang-undang tersebut ditegakkan," tegas Davina.

Dalam mengampanyekan hal ini, GSI bekerjasama dengan Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Animal Friends Jogja (AFJ). Mereka membuat petisi untuk menghentikan dan mengilegalkan perdagangan daging anjing untuk konsumsi di Indonesia.

Petisi tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Menteri Pertanian RI Suswono. "Kami tidak bisa main hakim sendiri. Makanya kami meminta pemerintah mengilegalkannya sebelum turun ke lapo," jelas Davina.

Saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani 18.025 orang. "Kami membutuhkan dukungan sebanyak-banyaknya. Kami juga tak memiliki target, karena ini adalah proses. Larangan topeng monyet yang diperjuangkan JAAN baru terwujud setelah empat tahun. Ilegalisasi konsumsi daging anjing, entah berapa lama," kata Davina.

Selain Davina, gerakan stop makan daging anjing juga didukung oleh beberapa selebriti, seperti Cathy Sharon, Sophia Latjuba, Aline Adita, dan Shaggydog. Mereka mengenakan kaos bertuliskan 'Dogs Are Not Food' dan berkampanye lewat media sosial.

(fit/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads