Konsumsi Satwa Liar Langka di Tiongkok Kini Diancam Hukuman Penjara

Konsumsi Satwa Liar Langka di Tiongkok Kini Diancam Hukuman Penjara

- detikFood
Jumat, 25 Apr 2014 16:27 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Kini masyarakat Tiongkok tak bisa sembarangan menyantap hewan liar atau langka. Karena mereka akan dikenai pasal hukum pidana dengan tuntutan penjara 5 hingga 10 tahun. Inilah yang baru diputuskan oleh hukum.

Badan legislatif tertinggi Tiongkok, National People's Congress (NPC), sedang menetapkan hukum dimana pemakan hewan liar langka akan mendapat hukuman penjara. Komite Khusus dari NPC menyetujui interpretasi hukum mengenai hewan liar langka setelah melalui voting pada sidang dua bulanan yang ditutup Kamis (24/04/2014).

Menurut dokumen hukum tersebut, jika seseorang membeli hewan langka yang ada dalam daftar pemerintah untuk dikonsumsi atau tujuan ilegal lainnya, mereka dianggap melanggar Hukum Pidana. Hukumannya berupa penjara selama kurang dari 5 tahun sampai lebih dari 10 tahun, tergantung tingkat pelanggarannya.

Pemerintah Tiongkok mencatat ada 420 spesies hewan liar yang dianggap langka atau terancam penuh. Diantara hewan itu adalah panda raksasa, monyet emas, beruang hitam Asia, dan trenggiling.

Tiongkok merupakan salah satu negara dengan sumber daya satwa liar terkaya di dunia. Negara ini memiliki sekitar 6.500 spesies vertebrata yaitu sekitar 10 persen dari total yang ada di dunia.

Lebih dari 470 vertebrata darat merupakan hewan asli Tiongkok seperti panda raksasa, monyet emas, harimau Tiongkok Selatan dan buaya Tiongkok. Namun sayangnya kelangsungan hidup satwa liar disana menghadapi tantangan serius dari perburuan ilegal, kondisi lingkungan yang memburuk, serta konsumsi produk satwa liar.

Kekhawatiran semakin meningkat dengan pemakaian hewan liar dalam makan tradisional Tiongkok seperti sirip hiu. Selain makanan, bagian tubuh hewan liar juga digunakan pada pengobatan Tiongkok seperti empedu beruang dan tulang harimau.

(dni/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads