Memberi hukuman dengan makanan tanpa rasa memang bukanlah hal baru. Pada abad ke 19 para narapidana hanya diberi makan roti dan air hingga mereka berperilaku baik. Saat ini, beberapa penjara mengadaptasi konsep hukuman tersebut dengan racikan nutraloaf atau dikenal dengan 'The Loaf'.
Bemson Li, mantan kepala Association of Correctional Food Service Affiliates memperkirakan sekitar 100 penjara mengaplikasikan konsep hukuman ini. Setidaknya 12 negara bagian seperti California, Texas, dan New York menyajikan loaf di institusi dan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Itu adalah sumber makanan, loaf mengandung semua vitamin, nutrisi, dan mineral yang dibutuhkan manusia. Loaf telah disetujui oleh pengadilan dan saya sudah mencobanya, rasanya hampir seperti meatloaf,” tutur David Clarke selaku Sherrif di Milwaukee County.
Tapi, narapidana yang melanggar aturan tidak hanya menyantap the loaf sekali, mereka harus mengonsumsinya setiap waktu makan mulai dari hitungan hari hingga minggu.
“Saat kami menerapkan konsumsi loaf untuk mendisiplinkan narapidana, perkelahian dan penyerangan turun secara drastis. Banyak narapidana yang memohon untuk tidak diberikan makanan tersebut,”tambah Sheriff David.
Menurut peneliti, konsumsi loaf terus menerus adalah hukuman yang sebenarnya karena manusia menginginkan beberapa varian makanan. “Sangat sulit untuk mengonsumsi kalori yang cukup untuk menjaga berat badan jika mereka menjalani diet yang membosankan,” tutur Marcia Pelchat selaku piskolog di Monell Chemical Senses Center di Philadelphia.
Karena itulah pembela hak asasi manusia menganggap hal tersebut tidak manusiawi. Tidak ada pedoman dari pemerintah terhadap penggunaan loaf. Namun, American Correctional Association yang mengakreditasi penjara dan menerapkan standar untuk industri tidak mendukung pemberian makanan sebagai langkah pendisiplinan narapidana.
(dni/odi)