Selain dakwaan pencurian, Ward juga didakwa atas tindak kejahatan lain, seperti percobaan perampokan dan penyerangan. Hal inilah yang membuat hukumannya menjadi sangat berat.
Hanya butuh waktu dua menit bagi hakim untuk menuntut ganti rugi pembayaran pada Ward, setelah dirinya mencuri daging iga (baby back ribs) seharga sekitar Rp. 345 ribu . Pencurian ini awalnya diklasifikasikan sebagai tindak perampokan, karena Ward juga mengancam karyawan dengan mengatakan dirinya membawa pisau yang disembunyikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Ward menolak tawaran pembelaan penjara selama 20 tahun. Saat ini, ia setidaknya harus menjalani 12 tahun kurungan penjara sebelum bisa menikmati pembebasan bersyarat.
(odi/odi)