Dalam uji laboratorium terhadap ikan paus membuktikan bahwa daging paus yang dimasak merupakan jenis ikan paus Sei yang merupakan spesies yang terancam punah. Daging ilegal itu didapatkan dari pemasok di Jepang, dimana perburuan ikan paus di sana masih legal.
Kiyoshiro Yamamoto dan Susumu Ueda, chef sebuah restoran sushi bernama The Hump dituduh menjual daging paus Sei. Spesies paus langka ini dilindungi undang-undang Marine Mammal Protection Act of 1972 dan the Endangered Species Act of 1973.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ohira mengirimkan daging ikan paus untuk The Hump dari tahun 2007-2010. Untuk menutupi pelanggaran mereka, pada label produk tersebut dinamakan “fatty tuna” dan tidak tercatat dalam menu regular The Hump.
Namun, petugas yang menyamar menjadi pengunjung menyatakan The Hump menjual sushi ikan paus kepada mereka pada musim gugur 2009 dan awal 2010. Setelah itu, sampel yang dikatakan daging paus tersebut diuji di laboratorium dan terbukti sushi tersebut adalah daging paus Sei.
Jika mereka dinyatakan bersalah, Yamamoto dan Ueda akan menghadapi hukuman maksimum masing-masing 67 dan 10 tahun penjara. Typhoon Restaurant, Inc. yang mengoperasikan The Humps akan terkena denda sampai $1,2 juta atau sekitar Rp 11.636.400.000.
(flo/odi)