Institut Kerjasama Islam Antarbangsa Malaysia (IKIAM) bekerja sama dengan Rubber Industry Smallholders Development Authority (RISDA) akan meluncurkan logo halal khusus produk-produk muslim, lapor Bernama (24/09). Logo yang diusulkan tersebut rencananya dikeluarkan oleh Ikiam.
Keberadaan logo untuk menunjukkan produk dihasilkan oleh muslim. Nantinya penerapan akan berjalan beriringan dengan logo halal keluaran Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebutuhan untuk logo halal lain guna membedakan produk yang dihasilkan muslim dan non-muslim. Disamping membantu pengusaha ladang kecil Risda dan pebisnis muslim masuk ke pasar halal lokal dan luar negeri," ungkap Zahidi saat pembukaan Risda Entreprenurial Seminar.
![]() |
Ini juga akan membantu kejelasan produk halal karena beberapa perusahaan diketahui melanggar aturan halal setelah mendapat sertifikasi halal dari Jakim.
"Jadi dengan logo halal yang diusulkan IKIAM (bersama dengan logol halal Jakim), orang akan lebih percaya (akan kebenaran produk halal," tambahnya.
Sementara itu, Zahidi mengeluhkan masih sedikit pengusaha muslim mengajukan sertifikasi halal untuk produk mereka. Dimana jumlahnya hanya 28 persen dibanding 72 persen pengusaha non-Melayu.
"Hanya 11 persen dari perusahaan muslim yang terdaftar dengan Halal Industry Development Corporation (dibawah Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri) untuk pasar ekspor dibanding 89 persen perusahaan non-muslim," kata Zahidi.
![]() |
Pihak Jakim ikut menanggapi logo halal baru yang diusulkan IKIAM bersama RISDA. Othman Mustapha selaku direktur jenderal Jakim, menyampaikan bahwa logo halal untuk produk buatan muslim dianggap ilegal kecuali disertifikasi otoritas berwenang seperti Jakim.
Menurut Othman, inisiatif dua pihak itu mungkin tujuan yang baik. Tapi bisa melanggar hukum.
"Jika IKIAM dan RISDA bertujuan langsung mengeluarkan logo baru untuk produk muslim dari petani RISDA, maka bisa bertentangan dengan Trade Descriptions (Certification and Marking of Halal) Order 2011. Dimana secara jelas menyatakan bahwa hanya Jakim, Jain dan Main yang merupakan pihak berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi halal," Othman menyampaikan pernyataan di Facebook, seperti dilansir dari The Malay Mail Online (26/09).
Ia menambahkan dalam pernyataan bahwa hal itu penting untuk menghindari pihak manapun, termasuk individu atau perusahaan, secara mudah mengeluarkan sertifikasi halal. Othman pun akan meminta penjelasan lebih lanjut dari RISDA terkait tujuannya mengeluarkan logo halal baru. (msa/odi)