Dalam menekan harga pangan saat puasa dan Lebaran, melalui Instruksi Presiden kepada menteri-menteri, pemerintah terus menggencarkan operasi pasar (OP) secara besar-besaran. Menurut Sekjen Kementerian Perdagangan, Sri Agustina, semua kementerian menyediakan akses kepada masyarakat dengan harga murah dan terjangkau.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Perdagangan dan Perum Bulog, misalnya, ikut rutin mengadakan operasi pasar, termasuk daging sapi. Daging sapi murah berkualitas dalam operasi pasar tersedia seharga Rp 80.000/kg.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, operasi pasar ini berlangsung di beberapa titik wilayah DKI Jakarta, Tangerang dan Jawa Barat. Pendistribusian operasi pasar daging sapi sebanyak 21 lokasi di Jakarta, 37 di Jawa Barat dan 5 di Tangerang.
![]() |
Keberadaan operasi pasar daging sapi tentunya menyinggung aspek kehalalan dari daging yang dijual. Banyak pertanyaan yang datang ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kehalalan daging operasi pasar tersebut.
Terkait hal itu, demi melindungi umat dalam memperoleh daging berkualitas dan terjamin kehalalannya, MUI menyampaikan beberapa himbauan seperti dikutip dari rilis media yang diterima Detikfood (15/06):
1. Menghargai dan mendukung langkah pemerintah yang telah dan akan terus melakukan operasi pasar, terutama untuk menjaga ketersediaan pasokan dan harga daging yang terjangkau di pasaran (dibawah Rp 80.000 sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi).
2. Upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan pasokan daging dengan menggelar operasi pasar daging murah tersebut, wajib disertai dengan kontrol dan pengawasan yang ketat untuk menjamin bahwa daging yang beredar di pasaran merupakan daging yang terjamin kehalalannya dan layak dikonsumsi.
3. Berdasarkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diberlakukan oleh LPPOM MUI, daging halal yang masuk ke Indonesia haruslah berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal dan diakui oleh MUI, serta ditangani secara khusus.
4. Penanganan khusus tersebut, antara lain, kemasan harus memiliki label untuk menandai kehalalan dari produk sehingga memudahkan untuk dilakukan penelusuran balik (traceability) atas produk yang bersangkutan. Label juga harus secara spesifik menjelaskan tanggal penyembelihan, nama dan nomor RPH beserta alamat dan negara asal RPH.
5. Pengawasan dan pemantauan pasar yang cermat oleh jajaran aparatur pemerintah, juga sangat penting dilakukan mengingat akhir-akhir ini kerap ditemukan adanya daging sapi oplosan yang tercampur dengan daging berkualitas buruk, bahkan dicampur dengan daging celeng.
6. Kepada masyarakat, khususnya konsumen muslim, MUI menghimbau untuk tetap berhati-hati dalam memilih dan membeli daging di pasaran. Pastikan bahwa daging yang hendak dikonsumsi merupakan daging yang berkualitas dan telah bersertifikat halal MUI atau lembaga halal di negara asal yang diakui MUI. Informasi tentang cara memilih daging halal dan sehat dapat dilihat di www.halalmui.org. (msa/odi)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN