Sertifikasi Kecakapan Jagal Halal Jadi Bahasan Rakornas Komisi Fatwa MUI

Sertifikasi Kecakapan Jagal Halal Jadi Bahasan Rakornas Komisi Fatwa MUI

Maya Safira - detikFood
Kamis, 18 Feb 2016 09:34 WIB
Ilustrasi: Thinkstock/LPPOM MUI
Jakarta - Indikasi daging halal bergantung pada proses penyembelihan hewan yang sesuai kaidah syariah. Karena itu jagal atau penyembelih jadi faktor penting dalam proses ini.
 
Daging sapi, kambing maupun ayam tentunya halal bagi muslim. Namun apabila penyembelihan tidak sesuai kaidah syariah, maka produk daging tetap haram dikonsumsi pemeluk Islam.
 
Topik terkait penyembelih hewan ikut diangkat dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Fatwa (KF) MUI seluruh Indonesia yang berlangsung 10-12 Februari 2016 di Jakarta. KF MUI menyepakati dan menetapkan perlunya dilakukan “Sertifikasi Kecakapan Penyembelih atau Jagal Halal.”
 
Menurut Wakil Ketua KF MUI, Prof. Dr. K.H. Muhammad Amin Suma, SH, MA, selama ini pemberlakuan sertifikasi halal sudah banyak dikenal untuk produk konsumsi. Tentunya produk-produk ini harus memakai daging halal.



Untuk itu hewan perlu disembelih oleh jagal yang memahami dan menerapkan ketentuan syariah dalam penyembelihan. Salah satu mekanisme mengetahui dan meyakini kehalalan produk hasil sembelih melalui “Standar Penyembelih atau Jagal.”

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Oleh karena itu, penyembelih atau jagal itu harus orang muslim yang memahami seluk-beluk penyembelihan sesuai dengan kaidah syariah. Dan kedua, perilaku sehari-harinya, harus diketahui. Misalnya, taat menjalankan ketentuan agama, terutama ibadahnya,” ujar guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, seperti dilansir dari halalmui.org (17/02).
 
Sementara itu, Sekretaris KF MUI, Dr. H. M. Asrorun Niam Sholeh, MA, mengatakan perlu adanya pelatihan dan pembuktian melalui “Sertifikat Kecakapan Penyembelih.” Termasuk kecakapan di bidang teknis penyembelihan dan aspek amaliyah keseharian atau kepatuhan amalan sesuai tuntunan syariah. Ini supaya memberi keyakinan sekaligus mengontrol kompetensi penjagal.
 
“Hal ini sangat penting, karena akan berdampak pada penjaminan kehalalan, presisi, dan konsistensi dalam menjaga kehalalan produk daging yang dihasilkan,” tutur Asrorun.
 
Ia mencontohkan apabila suatu daerah tidak memilki Rumah Potong Hewan. Sehingga penyembelihan dilakukan secara tradisional oleh jagal, satu per satu. Adanya kompetensi penyembelih bisa menjadi solusi permasalahan yang terjadi di beberapa daerah, tambahnya.



Dalam implementasinya, baik proses maupun pelatihan “Sertifikasi Kecakapan Jagal Halal” bisa dilakukan. Komisi Fatwa disebut menjadi pelopor untuk mendorong realisasinya.
 
Pelaksanaannya sendiri dapat melalui kerjasama dengan kementerian atau dinas terkait di pemerintah daerah. Komisi Fatwa di daerah pun bisa melakukan asistensi dalam merealisasikan program yang dianggap penting dalam menjamin kehalalan produk daging dan turunannya.

(msa/odi)

Hide Ads