Label Produk Halal Penting untuk Bisa Bersaing di Pasar MEA

Label Produk Halal Penting untuk Bisa Bersaing di Pasar MEA

Maya Safira - detikFood
Sabtu, 13 Feb 2016 09:33 WIB
Foto: Detikfood/Thinkstock
Jakarta - Perdagangan pasar bebas​ MEA​ juga berhubungan dengan produk halal. Ini dianggap menjadi sebuah tantangan sekaligus peluang​ bagi pelaku bisnis di Indonesia​.

Pembukaan Rakornas Komisi Fatwa & LPPOM MUI pada Rabu (10/02) dilakukan oleh Menteri Agama yang diwakili Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, H. Machasin, MA. Rakornas ini mengangkat tema "Pelayanan Sertifikasi Halal Terintegrasi dengan Standar Internasional".



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sambutannya, Machasin mengaitkan halal dengan perdagangan pasar. Menurutnya perdagangan pasar bebas yang dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) menuntut adanya sikap kompetitif, kreatif, dan unggul terhadap bahan maupun produksi dari berbagai negara. ​Karenanya​ perlu komitmen dalam implementasi pasar bebas sebagai tantangan sekaligus peluang, khususnya masyarakat muslim.

Seperti tantangan untuk memiliki sumber daya manusia yang unggul dalam menghasilkan produk barang dan jasa berkualitas. Agar mampu bertahan, berkreasi bahkan mengungguli produk-produk dari luar negeri.

"Perdagangan bebas ini juga menjadi peluang bagi kita, terutama LPPOM MUI, untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberikan jaminan kehalalan atas produk yang ada. Semakin terbuka maka semakin banyak produk yang harus diberikan kepastian dan jaminan kehalalan," jelasnya di hadapan peserta Rakornas Komisi Fatwa & LPPOM MUI dan Tasyakur Milad ke-27 LPPOM MUI.

Machasin menambahkan perlu langkah dan kebijakan pada produk halal supaya memberi kepastian bagi masyarakat muslim bahwa barang tersebut halal, sehat dan berkualitas. Kebijakan-kebijakan itu ditujukan atas sejumlah produk, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Tapi lebih penting lagi adalah kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk halal," tegasnya.

Persoalan legitimasi kehalalan sebuah produk pun dianggap sangat penting, khususnya bagi pihak industri. Keberadaan labelisasi halal pada sebuah produk memberi nilai lebih yang bisa jadi makin menguntungkan dibanding produk tanpa label halal, tambah Machasin.



Dengan adanya label halal, masyarakat sebagai konsumen pun mendapat kepastian kehalalan produk. Sehingga lebih merasa tenang dan nyaman.

"Oleh karena itu kami menghimbau kepada LPPOM MUI untuk benar-benar memberi label halal ini kepada produk yang memenuhi syarat dan ketentuan berlaku. Demikian juga perlu diperhatikan jenis produk apa saja yang patut diberikan labelisasi halal," sebut Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama ini.

Ia menyarankan beberapa hal untuk pengembangan halal. Misalnya mendorong industri untuk mendaftarkan kehalalan produk-produk yang dihasilkan. Begitu pula mendorong gerakan kesadaran konsumsi produk halal di kalangan masyarakat luas yang perlu terus jadi perhatian bersama.

"Jika semua lapisan masyarakat peduli terhadap produk halal, pemerintah pun memberikan kepastian terhadap produk ini," pungkasnya.

(msa/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads