MUI Tolak Beri Sertifikasi Halal Pada Produk Tasyabbuh Haram

MUI Tolak Beri Sertifikasi Halal Pada Produk Tasyabbuh Haram

Maya Safira - detikFood
Selasa, 15 Des 2015 16:31 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Ada beragam produk makanan maupun minuman di pasaran. Dalam usaha menarik minat konsumen, produsen pun mengajukan proses sertifikasi halal. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak bila produk bersifat Tasyabbuh.

Kini produsen semakin kreatif dalam menarik konsumen mengonsumsi produknya. Mereka membuat produk modern dan sedang tren dengan mengubah beberapa esensinya. Baik dari tampilan kemasan, aroma, warna ataupun citarasa tertentu. Misalnya produk serupa bir.

Agar bisa diterima mayoritas masyarakat Indonesia yang beragama Islam, perusahaan tersebut pun berusaha mendapat sertifikat halal. Akan tetapi Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menyebut tidak akan melakukan proses sertifkasi halal untuk produk Tasyabbuh (menyerupai produk diharamkan dalam Islam).



Hal ini terkait pembahasan dalam Sidang KF MUI (10/12) dimana ada satu perusahaan mengajukan proses sertifikasi halal namun produknya Tasyabbuh dengan produk bir. Tentunya bir telah disepakati keharamannya oleh para ulama di MUI.

"Ada satu produk yang dari sisi bahan maupun proses produksi yang dipergunakan tidak ada masalah dalam aspek kehalalannya. Namun dalam telaahan KF MUI, produk itu mengandung Tasyabbuh atau menyerupai dengan minuman bir yang telah disepakati diharamkan dalam Islam," ucap Hasanuddin seperti dilansir dari halalmui.org (11/12).

Diantaranya adalah Tasyabbuh dalam hal warna produk, rasa, aroma, bahkan jkemasan botolnya yang seperti produk bir. Karena itu, KF MUI tidak memproses sertifikasi halal yang diajukan perusahaan tersebut.

Meski begitu, pihak MUI pun tidak menyatakan produk bersangkutan haram. Karena memang tidak mempergunakan bahan yang haram.

Dalam produksinya, minuman tersebut memang tidak ada bahan yang terindikasi haram. Begitu pula dengan prosesnya, jelas Ketua KF MUI ini.

Namun warna produk, rasa, aroma hingga kemasan botolnya menyerupai produk bir. Sehingga jangan sampai timbul persepsi keliru yang akhirnya membuat konsumen terperosok bahwa konsumsi bir itu diperbolehkan, ungkapnya.

Sementara itu, ia juga menambahkan beberapa tahun lalu ada perusahaan yang memproduksi permen untuk anak berbentuk Tasyabbuh karena menyerupai ular. MUI tidak mengharamkan produk itu, tapi tidak pula memberikan sertifikat halal.

Ini dilakukan guna menjaga dan menghindari sikap yang mungkin timbul sebagai kelanjutannya. Sebab ular termasuk hewan diharamkan dalam Islam.



"Jangan sampai nanti anak-anak jadi terbiasa mengkonsumsi produk permen atau makanan yang bentuknya seperti ular. Sehingga kemudian timbul persepsi keliru di benak anak, bahwa memakan ular itu tidak dilarang dalam agama. Dalam kaidah syariah larangan ini sebagai aspek Saddudz-Dzari'ah. Langkah pencegahan agar tidak terperosok dalam perbuatan maksiat yang diharamkan," ucap Hasanuddin.

Seperti disebutkan dalam situs halalmui.org, pimpinan KF MUI menyarankan pihak perusahaan memperbaiki hal-hal yang menjadi Tasyabbuh sebagai solusinya. Agar MUI bisa memproses lebih lanjut sertifikasi halal produk, sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.

(msa/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads