Waspadai Klaim Halal Sepihak dari Restoran dan Bakery

Waspadai Klaim Halal Sepihak dari Restoran dan Bakery

Maya Safira - detikFood
Jumat, 06 Nov 2015 14:59 WIB
Ilustrasi: Thinkstock
Jakarta - Beberapa restoran dan bakery memasang sertifikasi halal pada gerainya. Padahal sebenarnya tempat makan itu bisa jadi belum mendapat status halal dari MUI. Karenanya perlu diwaspadai muslim.

Baik restoran maupun bakery terkadang memasang logo halal, walau tidak punya sertifikasi resmi. Dilansir dari halalmui.org (06/11), terdapat bakery terkenal yang mengklaim produknya halal. Ini dikarenakan mereka memakai tepung terigu dan bahan-bahan lainnya yang sudah bersertifikasi halal MUI. Padahal proses halal tidak sebatas penggunaan bahan tersebut.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dr. Daud Rasyid, MA. LC., anggota Komisi Fatwa MUI, pun sempat menerima pengaduan masyarakat akan pemasangan logo halal dari beberapa outlet sebuah restoran terkenal di mal-mal Jakarta. Tapi ada pula gerai lainnya dari resto sajian oriental ini yang tidak memasang tanda halal.

Masyarakat disebut-sebut jadi mempertanyakan kesahan tanda halal yang dipasang dan meminta klarifikasi ke Daud Rasyid. Dalam pengaduan juga dikatakan bahwa outlet-outlet restoran oriental yang tidak memasang tanda halal itu, menyajikan menu memakai bahan babi.

Dari contoh tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA., mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam klaim halal yang dinyatakan sepihak oleh pihak restoran maupun bakery.
 
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan sepihak untuk kepentingan bisnis. Maka jangan terjebak dengan klaim halal sepihak semacam itu,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
 
Ia juga menambahkan bahwa ketetapan fatwa ulama didasarkan pada kajian, penelitian, dan audit lapangan mendalam yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal.
 
Disebutkan di dalam Al-Quran, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. 16:116).
 
Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA. selaku anggota Komisi Fatwa MUI ikut menyatakan jika pihak-pihak yang melakukan klaim halal secara sepihak dan ternyata tidak benar, maka hal itu termasuk tindakan penipuan. Menurutnya, kalau penipuan tentu harus dilaporkan kepada aparat hukum. Supaya Muslim dapat benar-benar terlindungi dari konsumsi produk yang dilarang dalam Islam.

Untuk lebih memudahkan masyarakat, LPPOM MUI menghimbau pengecekan keabsahan restoran halal melalui situs www.halalmui.org, scan QRCode Resto Halal yang ditempel di area restoran, aplikasi HalalMUI di Blackberry, Majalah Jurnal Halal atau via SMS melalui ketik Halal (Spasi) Merk/ resto dan kirim ke 98555.

SUMBER: LPPOM MUI

(msa/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads