Baik restoran maupun bakery terkadang memasang logo halal, walau tidak punya sertifikasi resmi. Dilansir dari halalmui.org (06/11), terdapat bakery terkenal yang mengklaim produknya halal. Ini dikarenakan mereka memakai tepung terigu dan bahan-bahan lainnya yang sudah bersertifikasi halal MUI. Padahal proses halal tidak sebatas penggunaan bahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat disebut-sebut jadi mempertanyakan kesahan tanda halal yang dipasang dan meminta klarifikasi ke Daud Rasyid. Dalam pengaduan juga dikatakan bahwa outlet-outlet restoran oriental yang tidak memasang tanda halal itu, menyajikan menu memakai bahan babi.
Dari contoh tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA., mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam klaim halal yang dinyatakan sepihak oleh pihak restoran maupun bakery.
“Kami mengingatkan masyarakat bahwa ketentuan halal itu merupakan kaidah syariah, dengan fatwa para ulama. Bukan sebagai pernyataan-pernyataan sepihak untuk kepentingan bisnis. Maka jangan terjebak dengan klaim halal sepihak semacam itu,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
Ia juga menambahkan bahwa ketetapan fatwa ulama didasarkan pada kajian, penelitian, dan audit lapangan mendalam yang dilakukan oleh LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal.
Disebutkan di dalam Al-Quran, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (Q.S. 16:116).
Dr.K.H. Abdur Rahman Dahlan, MA. selaku anggota Komisi Fatwa MUI ikut menyatakan jika pihak-pihak yang melakukan klaim halal secara sepihak dan ternyata tidak benar, maka hal itu termasuk tindakan penipuan. Menurutnya, kalau penipuan tentu harus dilaporkan kepada aparat hukum. Supaya Muslim dapat benar-benar terlindungi dari konsumsi produk yang dilarang dalam Islam.
Untuk lebih memudahkan masyarakat, LPPOM MUI menghimbau pengecekan keabsahan restoran halal melalui situs www.halalmui.org, scan QRCode Resto Halal yang ditempel di area restoran, aplikasi HalalMUI di Blackberry, Majalah Jurnal Halal atau via SMS melalui ketik Halal (Spasi) Merk/ resto dan kirim ke 98555.
SUMBER: LPPOM MUI
(msa/odi)