Lemak dan Bahan Karbon Aktif dalam Minyak Goreng Bisa Tidak Halal

Lemak dan Bahan Karbon Aktif dalam Minyak Goreng Bisa Tidak Halal

Maya Safira - detikFood
Rabu, 07 Okt 2015 15:19 WIB
Ilustrasi: Getty Images
Jakarta - Kandungan lemak dan karbon aktif dalam minyak goreng perlu dicermati kehalalannya. Sebab bahan baku bisa berasal dari hewan yang dilarang dalam Islam.

Pengembangan produk pangan, terutama dengan basis ilmu pengetahuan dan teknologi dari Barat, harus dicermati dengan teliti sekaligus diwaspadai. Karena banyak proses produksi dan pengembangan produk pangan tersebut memakai bahan babi yang diharamkan dalam Islam.

Pemanfaatan bahan dari babi untuk produk pangan banyak dilakukan industri seperti di Eropa, China, Jepang dan Korea. Alasannya karena ketersediaan bahan babi relatif berlimpah dan harganya sangat murah di sana. Hal ini disampaikan Wakil Direktur LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si., pada pembukaan Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH) hari Selasa (06/10) di Bogor.



Audit yang dilakukan dalam proses sertifikasi halal oleh LPPOM MUI, semua bahan dari turunan lemak pada produk makanan ataupun minuman harus diteliti secara mendalam. Seperti perisa minuman dengan bahan tambahan yang memakai teknologi industri masa kini. Penelusurannya melalui beberapa tahapan yang sangat hati-hati karena menjadi titik kritis keharaman hasil produk.

Konsumsi pisang bisa jadi salah satu contoh sederhana. Secara alami buah pisang masuk dalam kategori halal. Akan tetapi saat diproses menjadi pisang goreng perlu dicermati kembali kehalalannya.

Minyak goreng yang dipakai harus diteliti karena adanya kandungan lemak. Jenisnya apakah murni lemak nabati atau mengandung lemak hewani. Jika lemak hewan perlu ditelaah lagi asalnya dari babi, sapi atau hewan lain yang halal dikonsumsi muslim. Cara penyembelihan hewan layak dikonsumsi muslim pun harus sesuai kaidah syariah.

Disamping itu, biasanya industri minyak goreng memakai bahan karbon aktif. Kegunaannya untuk menjernihkan hasil produk, menyerap, menghilangkan warna, bau dan rasa yang tidak enak.



Bahan baku arang atau karbon aktif dapat berasal dari bahan nabati seperti kayu dan tempurung kelapa. Tapi dapat juga berasal dari bahan hewani, terutama tulang hewan yang diolah menjadi arang.
 
Apabila berasal dari tulang hewan, maka bahan karbon aktif harus dicermati dan diteliti lagi dalam proses sertifikasi halal. Jangan sampai menggunakan bahan yang berasal dari tulang babi.
 
“Dari sini dapat dipahami, mengkonsumsi minuman rasa strawberry dari hasil proses industri, atau bahkan sekedar makan pisang goreng, walaupun secara sekilas tampak sederhana, namun harus diwaspadai, agar dapat terhindar dari konsumsi produk yang haram,” ujar Muti Arintawati, seperti dilansir dari halalmui.org(06/10).
 
Adapun Pelatihan SJH yang telah menjadi agenda rutin LPPOM MUI berlangsung pada 06-08 Oktober 2015. Sebanyak 46 peserta pelatihan berasal dari kalangan perusahaan yang telah mendapat Sertifikat Halal ataupun akan mengajukan proses sertifikasi halal.



SUMBER: LPPOM MUI

(msa/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads