Dari enam tersangka, tiga didakwa karena dugaan melanggar Undang-Undang Kontrol Sanitasi Produk Ternak. Mereka dicurigai mendistribusikan daging bebek yang dikemas dengan label sertifikat halal palsu.
Tersangka merupakan operator sebuah perusahaan ternak tidak sah di Chungju dan kepala dari perusahaan daging kemasan. Ketiga warga Korea tersebut diyakini telah menjual sekitar 100 juta won (Rp 1,15 milyar) daging bebek berlabel palsu sejak Februari 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korea JoongAng Daily (30/07) melaporkan belum jelas berapa banyak Muslim yang menjadi korban. Namun petugas dari Badan Kepolisian Metropolitan Busan mengatakan bahwa produk makanan banyak didistribusikan ke masjid-masjid lokal dan daerah yang dihuni Muslim.
Menurut Korea Muslim Federation, di Korea ada sekitar 135.000 Muslim dimana 35.000 diantaranya adalah warga negara Korea. Hingga kini ada 15 masjid berdiri di Korea.
Polisi Busan pun berjanji memperluas penegakan hukum pada industri makanan halal dalam negeri untuk mengetahui apakah ada kasus serupa yang terjadi. Ini dilakukan agar kasus tersebut tidak merusak reputasi Korea di antara negara-negara Islam.
Kini sejumlah perusahaan Korea memang menjadikan peningkatan populasi Muslim sebagai target. Sehingga mereka berupaya memenuhi persyaratan halal. Korean Trade Promotion Corporation (KOTRA) ikut membuka program edukasi halal.
(msa/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN