Pengusaha Amerika Ini Dinyatakan Melanggar Aturan Ekspor Daging Sapi Halal ke Indonesia dan Malaysia

Pengusaha Amerika Ini Dinyatakan Melanggar Aturan Ekspor Daging Sapi Halal ke Indonesia dan Malaysia

Maya Safira - detikFood
Selasa, 14 Jul 2015 19:11 WIB
Foto: Associated Press
Jakarta - Seorang pebisnis terkemuka di Iowa, Amerika dinyatakan bersalah pada Senin (13/07) karena pemalsuan dokumen. Ini menjadi bagian dari skema untuk ekspor daging sapi halal ke Malaysia dan Indonesia tanpa memenuhi standar penjagalan sesuai aturan Islam.

Juri federal di Cedar Rapids menyatakan Bill Aossey Jr. bersalah terhadap 15 dakwaan dari total 19 yang dihadapinya. Termasuk konspirasi, membuat pernyataan palsu terkait sertifikat ekspor dan penipuan. Ia dibebaskan dari empat tuduhan pencucian uang. Asisten Jaksa, Kaya Murphy, mengatakan pria berusia 73 tahun ini bisa menghadapi hukuman penjara lima tahun atau lebih yang belum dijadwalkan.

Aossey merupakan pendiri Midamar Corp., perusahaan yang dianggap sebagai pelopor penjualan daging dan produk makanan halal di Amerika. Ia juga dikenal sebagai tokoh pemimpin dalam komunitas Muslim di wilayah setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Aossey mengawasi skema dimana karyawan Midamar berbohong mengenai asal usul produknya. Sehingga mereka bisa melakukan ekspor ke Malaysia dan Indonesia dari tahun 2007 sampai 2010.

Produk daging dikirim dari tempat penjagalan di Minnesota, PM Beef, yang tidak disetujui Malaysia atau Indonesia. Aossey pun mengarahkan karyawan untuk menghapus nomor PM Beef dari kemasan dan memalsukannya jadi J.F. O'Neill Packing Co. di Omaha, tempat jagal yang mempunyai sertifikat.

Dalam persidangan, Aossey mengaku telah menyuruh karyawan mengubah nomor dan memalsukan dokumen ekspor. Namun ia mengatakan tidak percaya tindakan tersebut merupakan kejahatan, melainkan sebagai pelanggaran administrasi kecil.

Haytham Faraj, pengacara Aossey, mengatakan meski Aossey mengaku membuat kekeliruan tapi pelanggan merasa puas dengan produk Midamar. Ia menambahkan PM Beef melakukan metode penyembelihan secara halal.

"Daging itu halal dan terus menjadi halal," ucap Faraj seperti dilansir dari Associated Press (13/07).

Bagi Faraj, seharusnya kejadian tersebut tidak didakwa sebagai kejahatan. Faraj mengenal kliennya sebagai seorang pria tua yang baik dan dikenal di masyarakat karena kemurahan hatinya.

Pelanggaran yang ditangani Departemen Pertanian Amerika Serikat, pertama diketahui tahun 2010. Seorang inspektur USDA bersaksi bahwa pelanggaran label seperti itu perlu dianggap serius. Karena bisa mengakibatkan negara-negara memblokir semua impor daging sapi dari Amerika Serikat.

(adr/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads