Divisi Urusan Konsumen New Jersey, Amerika Serikat meminta semua penjual makanan di sana untuk menepati janji saat menjual makanan halal. Mereka harus jujur dan transparan dalam penjualannya. Hal serupa juga dilakukan untuk makanan kosher.
"Konsumen yang mencari makanan halal atau makanan kosher, baik untuk agama, kebersihan, kesehatan atau alasan lainnya, harus dapat mengandalkan kejujuran dan integritas dari vendor yang menjual makanan tersebut," tutur John J. Hoffman, selaku Acting Attorney General, seperti dilansir dari Asbury Park Press (11/06).
Menurutnya, hukum New Jersey melindungi konsumen tanpa melewati garis antara agama dan negara. Dengan pemberian informasi dari tiap bisnis maka konsumen bisa memutuskan apakah makanan halal atau kosher memenuhi standar pribadi konsumen, tambah Hoffman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Populasi muslim New Jersey memiliki persentasi terbesar kedua dibanding negara bagian lain, dan banyak individu maupun bisnis muslim datang ke sini dari New York untuk mendapatkan makanan halal berkualitas," ucap Steve Lee, Division of Consumer Affairs Acting.
Lee menambahkan bahwa hukum mereka membantu memastikan bisnis yang adil dan jujur dalam penjualan makanan halal. Ini juga memberi bagian keuntungan yang penting bagi ekonomi mereka.
Asbury Park Press melaporkan karena halal adalah sebutan agama dengan standar berbeda diantara komunitas muslim, New Jersey tidak berusaha mendefinisikan "halal" oleh undang-undang atau aturan. Namun Consumer Fraud Act New Jersey mengharuskan perusahaan menjalankan janjinya dan pernyataan yang mereka buat saat menjual barang dagangan, termasuk makanan pada publik.
Adanya pemberlakuan Halal Food Consumer Protection Act pada tahun 2000, New Jersey jadi salah satu negara bagian pertama yang secara khusus meelindungi konsumen halal. Negara bagian ini mengharuskan penjual makanan mengungkapkan informasi penting pada publik.
Misalnya, jika restoran menjual makanan halal dan tidak halal, mereka harus menyampaikan informasi proses memasak, kulkas, hingga talenan untuk pembuatan makanan itu.
Divisi ini bekerja sepanjang tahun memeriksa pemberlakuan halal dan memastikan keakuratan informasi yang diungkapkan pada publik. Termasuk pada toko bahan makanan, bakery, toko daging, makanan kaki lima dan lainnya. Jika ada pelanggaran, sanksi bisa berupa saran perbaikan perilaku sampai denda.
(msa/odi)