Dalam upaya memperluas jangkauan pelayanan di mancanegara, LPPOM MUI menggandeng lembaga konsultan bisnis dan perdagangan yang berpusat di Seoul, Korea. Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Direktur LPPOM MUI, Dr. Lukmanul Hakim, M.Si dengan Direktur IHK Inc., Woo Yong Taek, di Bogor pada Rabu (20/05).
Lukmanul Hakim, M.Si menyampaikan tujuan perjanjian kerja sama adalah sebagai salah satu upaya agar produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan produk lain asal Korea yang masuk ke Indonesia, benar-benar terjamin kehalalannya. Ini ditandai dengan sertifikat halal dari MUI.
โDari tahun ke tahun, produk konsumsi asal Korea yang masuk ke Indonesia terus meningkat. Oleh karena itu, untuk menjamin agar produk tersebut terjamin kehalalannya LPPOM MUI perlu menjalin kerja sama dengan lembaga di Korea untuk melakukan sosialisasi, promosi dan asistensi bagi perusahaan asal Korea yang ingin mengurus sertifikasi halal,โ kata Lukmanul Hakim, seperti dilansir dari halalmui.org (20/05/2015).
Direktur IHK Inc. sendiri menegaskan pihaknya merasa mendapat kehormatan karena dipercaya oleh LPPOM MUI sebagai mitra dalam bidang pengelolaan halal di Korea.
Menurut Woo Yong Taek, selama ini hubungan diplomatik antara Indonesia dan Korea yang sudah lebih dari 41 tahun, berlangsung sangat harmonis. Sehingga ia berharap kerjasama ini dapat lebih meningkatkan hubungan kedua negara, khususnya dalam hal penyediaan produk halal bagi konsumen Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Adapun Data Kedutaan Besar RI di Seoul menyebutkan nilai perdagangan Indonesia dan Korea sebesar USD 23,7 miliar sampai tahun 2014. Sebesar USD 11,4 miliar diantaranya adalah ekspor Indonesia, sementara USD 12,3 miliar nilai impor Indonesia dari Korea.
SUMBER: LPPOM MUI
(Lusiana Mustinda/Odilia Winneke)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN