Perusahaan produsen gas CO2 dan Nitrogen untuk produk pangan mengajukan proses sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Produk gas yang dipakai dalam minuman bersoda itu pun ditetapkan kehalalannya pada Rabu (25/02).
Kandungan zat karbon atau CO2 dalam minuman bersoda kerap kali memberi sensasi seperti gigitan kecil di lidah saat meminumnya. Begitu juga dengan produk kemasan snack yang menggelembung karena pemakaian gas nitrogen.
Pengajuan sertifikasi halal oleh produsen gas tersebut yang tidak berhubungan dengan proses produksi pangan mungkin tampak unik. Namun karena produsen gas memakai produknya untuk pangan, maka LPPOM MUI memproses permohonan yang diajukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muti Arintawati juga menambahkan fungsi dan urgensi produk gas tersebut.
“Gas CO2, misalnya, dipakai dalam produk minuman sirup bersoda. Maka produsen minuman bersoda itu mempersyaratkan bahwa gas CO2 yang dipasok harus memiliki SH dari MUI," ungkapnya.
Dari tinjauan syariah, menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A., proses sertifikasi halal atas produk gas itu diperlukan untuk meneliti dan mengetahui kemungkinan adanya kandungan najis pada produk. Dikhawatirkan gas dapat menimbulkan kontaminasi dengan produk pangan yang dikemas di dalamnya.
“Seperti halnya pada produk flavor atau perisa. Proses sertifikasi halal itu bukan hanya untuk meneliti tentang kandungan bahan, apakah halal atau haram saja, melainkan juga tentang kemungkinan mengandung bahan bernajis ataukah tidak,” ujar Dr.H.M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.
Karena memang tidak ada masalah dari sisi kehalalan maupun najisnya, produk gas itu pun ditetapkan halal bersama 38 perusahaan lain yang mengajukan proses sertifikasi halal. Sebagian besar perusahaan melakukan perpanjangan sertifikat halal yang telah diterimanya sebelumnya. Ini ditetapkan dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Jakarta pada Rabu (25/02).
Sumber: LPPOM MUI
(msa/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN