LPPOM MUI: Pesan Berantai tentang JAKIM Sebut Starbucks Haram adalah Hoax

LPPOM MUI: Pesan Berantai tentang JAKIM Sebut Starbucks Haram adalah Hoax

- detikFood
Senin, 26 Jan 2015 19:35 WIB
Foto: Detikfood
Jakarta -

Minggu lalu beredar pesan di media sosial bahwa Starbucks telah disahkan haram oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM). Banyak muslim mempertanyakan kebenaran kabar tersebut. Bagaimana tanggapan MUI dan Starbucks Indonesia?

Pesan berjudul 'Bye-bye Starbucks' tersebut merinci jenis-jenis produk Starbucks yang disebut haram. Disebut-sebut semua minuman cokelat, vanili, dan kopinya mengandung pengemulsi E471, jenis monogliserida yang berasal dari hewan (babi).

Raspberry Frappe-nya juga diyakini memakai ceri yang dicelupkan ke dalam minuman beralkohol, sedangkan di dalam tiramisu-nya terdapat rum. Pesan ini diakhiri dengan perintah untuk menyebarkan informasi tersebut. Nama seorang cendekiawan muslim Malaysia serta sebuah lembaga kajian Islam turut dicatut di penghujung pesan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuti Resani, Manajer Komunikasi Pemasaran dan CSR Starbucks Indonesia membantah hal ini. "Mengenai isu yang beredar bahwa Starbucks Indonesia tidak halal adalah tidak benar. Semua produk Starbucks yang diproduksi dan dijual di Indonesia sejalan dengan pedoman halal MUI," tegas Yuti lewat email ke Detikfood (26/01/2015).

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pun angkat bicara. "Kami telah mengklarifikasi ke JAKIM dan diperoleh keterangan bahwa berita tersebut hoax," tulis Farid Mahmud, Kepala Bidang Informasi LPPOM MUI via email ke Detikfood.

LPPOM MUI juga memastikan bahwa Starbucks Indonesia sudah bersertifikat halal MUI, sehingga konsumen tak perlu ragu.

Lewat situs resminya (10/12/2014), JAKIM menekankan bahwa Starbucks tidak pernah ditarik sertifikat halalnya sampai sekarang. "Setiap pemegang sertifikat halal senantiasa dipantau JAKIM dari waktu ke waktu," tulis juru bicara JAKIM.

Lembaga halal resmi Malaysia ini juga menegaskan bahwa pesan berantai yang mulai disebar beberapa tahun lalu tersebut bersifat fitnah. Klarifikasi ini dibuat karena belakangan JAKIM kerap menerima pertanyaan soal status halal Starbucks.

Berdasarkan penelusuran Detikfood, pesan serupa pernah disebar pada pertengahan 2013 di Malaysia. Padahal, JAKIM menegaskan tak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Starbucks haram.

Manajer Hubungan Masyarakat dan Strategi Digital Starbucks Malaysia Mohd. Salleharon Ahmad mengatakan bahwa pihaknya sudah sering memberi penjelasan terkait perkara yang sama. Namun, kejadian ini tetap terulang.

"Email tersebut sudah tersebar sejak lima tahun lalu. Cara terbaik untuk memeriksa status halal Starbucks adalah lewat direktori JAKIM. Direktori halal mereka cukup lengkap dan mudah diakses di mana-mana," jelas Ahmad seperti dilansir situs berita ABN (14/08/2013).

Starbucks Malaysia mendapat sertifikat halal JAKIM pertama kali pada 1 Agustus 2009. Sertifikat halal JAKIM diperbaharui setiap dua tahun sekali dan prosesnya memakan waktu 5-6 bulan.

(lus/odi)

Hide Ads