"Aspek halal merupakan bidang Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan aspek tayib ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)," kata Kepala Badan POM Dr. Roy Sparringa, M. App. Sc. saat memberikan sambutan di ulang tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI ke-26 (13/01/2015).
Roy sangat menghargai peran aktif LPPOM MUI yang turut memerhatikan aspek tayib dalam proses sertifikasi halal dan labelisasi produk halal. "Jadi kita yakin produk yang telah bersertifikat halal selain terjamin kehalalannya, juga terpenuhi aspek tayibnya," ujar Roy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy berharap kerjasama yang sudah terjalin selama ini antara LPPOM MUI dan Badan POM dapat semakin kuat ke depannya. "Bersama, kita dapat melindungi masyarakat dengan produk pangan yang tayib sekaligus halal," tutup Roy, seperti ditulis di situs Halal MUI (20/01/2015).
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN