Kepala Badan POM: Halal dan Tayib Bagai Dua Sisi Mata Uang

Kepala Badan POM: Halal dan Tayib Bagai Dua Sisi Mata Uang

- detikFood
Kamis, 22 Jan 2015 14:41 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Halal dan tayib bagai dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Halal merujuk pada kaidah syariah, sedangkan tayib berarti bergizi dan aman dikonsumsi. Pemenuhan aspek tayib harus diikuti pula dengan pemenuhan aspek halal, sehingga menjadi pangan yang layak dikonsumsi.

"Aspek halal merupakan bidang Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan aspek tayib ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM)," kata Kepala Badan POM Dr. Roy Sparringa, M. App. Sc. saat memberikan sambutan di ulang tahun Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI ke-26 (13/01/2015).

Roy sangat menghargai peran aktif LPPOM MUI yang turut memerhatikan aspek tayib dalam proses sertifikasi halal dan labelisasi produk halal. "Jadi kita yakin produk yang telah bersertifikat halal selain terjamin kehalalannya, juga terpenuhi aspek tayibnya," ujar Roy.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menghadapi pemberlakuan pasar tunggal dan pasar bebas ASEAN, produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersertifikat halal dan memenuhi aspek tayib diharapkan dapat bersaing di pasar dalam negeri maupun ASEAN.

Roy berharap kerjasama yang sudah terjalin selama ini antara LPPOM MUI dan Badan POM dapat semakin kuat ke depannya. "Bersama, kita dapat melindungi masyarakat dengan produk pangan yang tayib sekaligus halal," tutup Roy, seperti ditulis di situs Halal MUI (20/01/2015).

(fit/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads