Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging yang Disembelih secara Syariah Namun untuk Sajen?

Bolehkah Muslim Mengonsumsi Daging yang Disembelih secara Syariah Namun untuk Sajen?

- detikFood
Jumat, 16 Jan 2015 14:16 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Tak bisa dipungkiri, di masyarakat modernpun masih ada praktik 'pemujaan' makhluk gaib. Contohnya adalah penguburan kepala kerbau sebagai sajen agar proyek jembatan berjalan sukses. Apa hukumnya dalam Islam jika kita mengonsumsi daging dari hewan sajen?

Saat ada peletakan batu pertama proyek pembangunan besar, terutama jembatan, biasanya ada penyembelihan kerbau yang diiringi dengan doa-doa. Kepala kerbaupun dikubur di dekat proyek tersebut agar terhindar dari gangguan 'penunggu' tempat itu.

Penyembelihan kerbau dilakukan dengan menyebut nama Allah dan dipimpin oleh kyai. Namun, dalam Islam, sajen adalah perbuatan syirik. Lantas, bagaimana hukum mengonsumsi daging kerbau tersebut secara agama?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat situs Halal MUI, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengatakan bahwa ajaran Islam harus dipahami secara menyeluruh. Dalam kasus ini, hewan yang disembelih secara halal namun ditujukan untuk sajen hukumnya menjadi haram.

Dalam QS Al-Maidah ayat 3 disebutkan bahwa "Dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala." Penyembelihan itu bukan hanya soal tata cara yakni dengan menyebut nama Allah, tapi juga niatnya harus untuk ibadah atau amalan yang diperbolehkan agama.

Mengubur kepala kerbau untuk menghindari gangguan jin atau setan tergolong perbuatan syirik karena meminta perlindungan kepada selain Allah. Dalam QS Al-Jinn ayat 6 tertulis: "Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan."

Selain itu, menguburkan kepala sapi untuk tujuan tersebut bisa digolongkan perbuatan menyia-nyiakan harta. "Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros (mubazir). Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya." (QS Al-Isra ayat 26-27).

"Kalau ada proyek pembangunan seperti itu, kita sama-sama mengingatkan. Boleh berdoa, menyembelih sapi dengan menyebut nama Allah, maupun memakan dagingnya bersama-sama atau membagikannya kepada fakir miskin. Namun jangan ada niatan lain seperti untuk tumbal," jelas LPPOM MUI.

Selain itu ada sebuah cerita nyata. Di sebuah kampung, ada seorang pengusaha ingin membangun pabrik penggilingan padi. Namun sejak awal membangun, ada saja masalah yang timbul. Beberapa pekerja mengalami kecelakaan, mesin penggilingan padi yang baru dibelipun mengalami gangguan.

Konon hal ini karena gangguan makhluk halus yang meminta tumbal kepala sapi atau kerbau jika ingin selamat. Namun, para ulama setempat sepakat tidak memenuhi permintaan tersebut. Gantinya, mereka berdoa dan berzikir bersama-sama di tempat pengusaha tadi. Akhirnya semuanya berjalan selamat.

(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads