HUT Ke-26, LPPOM MUI Luncurkan QR Code Restoran Halal

HUT Ke-26, LPPOM MUI Luncurkan QR Code Restoran Halal

- detikFood
Selasa, 13 Jan 2015 16:38 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Hari ini (13/01/2015), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) merayakan ulang tahun ke-26 di Gedung MUI di Jakarta. Di hari jadinya, LPPOM MUI meluncurkan beberapa program baru.

Berdiri pada 6 Januari 1989, LPPOM MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa halal untuk 192.998 produk pada periode 2005-2014, sedangkan LPPOM MUI Provinsi 121.508 produk selama 2011-2014. Selain itu ada beberapa program baru yang diluncurkan hari ini.

Salah satunya adalah QR (Quick Response) Code untuk mengecek apakah restoran sudah bersertifikat halal. Dengan meng-install QR Code Scanner di ponsel pintar, pengguna dapat memindai QR Code yang terpajang di restoran-restoran bersertifikat halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil pindai QR Code akan terhubung dengan pusat data LPPOM MUI melalui jaringan internet. Informasi berupa nama gerai, pemilik restoran, nomor sertifikat, dan masa berlaku sertifikat halal akan muncul di layar ponsel. Dengan demikian, pengguna dapat memastikan sendiri bahwa klaim halal restoran adalah benar, bukan sepihak oleh restoran.

QR Code Verification System akan mulai ditempel di 1.334 gerai restoran dan kafe yang sudah bersertifikat halal LPPOM MUI Pusat di seluruh Indonesia. Gerai yang bersertifikat halal LPPOM MUI Daerah akan menyusul.

Selain itu, untuk mempermudah layanan proses sertifikasi halal, LPPOM MUI juga meluncurkan dua buku Sistem Jaminan Halal (HAS). Buku tersebut adalah HAS 23102 tentang Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Restoran serta HAS 23104 tentang Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Katering.

Kedua buku ini melengkapi seri sebelumnya, yakni HAS 23000 Persyaratan Sertifikasi Halal, HAS 23101 Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Industri Pengolahan, HAS 23103 Pemenuhan Kriteria Sistem Jaminan Halal di Rumah Potong Hewan, HAS 23201 Persyaratan Bahan Pangan Halal, dan HAS 23301 Pedoman Penyusunan Manual SJH di Industri Pengolahan.

LPPOM MUI juga menerbitkan buku 'Kumpulan Fatwa MUI dalam Bidang Pangan, Obat-obatan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi' yang berisi kumpulan fatwa MUI dari tahun 1975 sampai 2014.

Selain dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, buku ini juga akan dicetak dalam Bahasa Arab. Diharapkan, buku tersebut dapat menjadi referensi perkembangan produk halal di Indonesia.

Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, MSi. mengatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik. Termasuk kepada kliennya, yakni perusahaan yang sudah bersertifikat halal maupun yang baru mendaftar, dengan memegang prinsip ketat, logis, dan transparan.

Karena itu, LPPOM MUI mengedepankan slogan lebih cepat, lebih mudah, dan lebih baik. "Sertifikasi halal harus diproses dengan cara yang jauh dari rumit. Kualitas layanan juga harus ditingkatkan dari waktu ke waktu," kata Lukmanul.

Di kesempatan yang sama, Ketua Umum MUI Din Syamsuddin menegaskan bahwa MUI bukan lembaga polisional yang bisa melakukan tindakan hukum. Sebab selama ini terdapat kesalahpahaman di masyarakat bahwa MUI harus bertanggung jawab terhadap produk makanan, minuman, dan restoran yang belum halal.

"MUI hanya bertanggung jawab terhadap kehalalan pangan, baik dari segi ilmiah oleh LPPOM MUI maupun dari sisi keagamaan oleh Komisi Fatwa," ujar Din lewat siaran pers yang diterima Detikfood (13/01/2015).

Selain program-program tadi, tahun ini Olimpiade Halal juga akan digelar kembali. Pendaftarannya dibuka pada 20 Januari 2015 lewat www.halolppommui.org.

Di awal tahun ini, LPPOM MUI juga telah mengganti tampilan website-nya dengan harapan dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan mutakhir di bidang halal. Salah satu fitur barunya adalah mesin pencari produk halal agar konsumen dan produsen lebih mudah mencari produk halal.

Syukuran ulang tahun LPPOM MUI dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Komisi VIII DPR-RI, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Standardisasi Nasional, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Pimpinan asosiasi pengusaha serta pimpinan perusahaan bersertifikat halal juga datang ke acara ini.

(fit/odi)

Hide Ads