Disahkannya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tak langsung membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) puas. Sebab, beberapa pasal di dalamnya dinilai kontradiktif dan saling melemahkan. Isinyapun tak cukup operasional untuk bisa diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Hal tersebut juga dirasakan Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman. Ia mencontohkan, salah satu pasal kontradiktif menyebutkan bahwa akan ada lembaga pemeriksa halal lebih dari satu.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH) yang akan mengakreditasinya. Namun, jika kita melihat UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, akreditasi hanya bisa dilakukan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya juga mengungkapkan bahwa banyak UU sudah ditetapkan namun tidak bisa operasional, sehingga tidak bisa menjadi PP.
"Substansi halal adalah ranah MUI karena berurusan dengan fikih. Tinggal bagaimana fikih tersebut diterjemahkan ke dalam sebuah sistem agar dapat dilaksanakan," kata Bambang.
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Ir. Lukmanul Hakim, MSi. mengatakan bahwa UU JPH merupakan usulan pemerintah (Kementerian Agama) bersama MUI dan unsur lainnya. Namun di ujung pembahasan, naskah akademik yang telah disusun bersama menyimpang dari tujuan awal.
Padahal, tambahnya, ketika ada perbedaan pandangan, halal tidak boleh terintervensi kepentingan politik, kekuasaan, maupun kepentingan perdagangan. "Halal semestinya tidak terkurung kepentingan lain. Urusan halal harus jelas, halal atau haram. Tidak ada halal yang setengah-setengah," tegas Lukmanul.
Dra. Meutia, Apt. selaku Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (POM RI) juga menekankan bahwa kehalalan pangan tak terpisahkan dengan keamanannya.
Sayang, dalam UU baru tersebut, Badan POM sama sekali tidak dilibatkan, baik dalam penyusunan maupun implementasi peraturan dalam UU. "Padahal kami melakukan pengawasan dari hulu sampai hilir," ujar Meutia.
Jika UU sudah berjalan, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mempertanyakannya. "Lembaga mana yang cukup sakti mensterilkan, bahwa semua harus memiliki sertifikat halal?" tanya Sudaryatmo.
Kalangan perusahaan juga mengemukakan keresahan. Sebab, tak mudah menerapkan sistem tersebut. Mereka juga menyayangkan jika sistem yang ada diubah.
"Walau selama ini sertifikasi halal masih bersifat sukarela, perusahaan sudah mewajibkan diri untuk mendapat sertifikat halal. Sebab produk yang tidak terjamin kehalalannya secara perlahan akan mematikan usahanya," kata Paulus J. Rusli sebagai Ketua Asosiasi Flavor dan Fragrance Indonesia.
Seminar nasional sekaligus Focus Group Discussion ini terselenggara atas kerja sama Halal Science Center dan Fakultas Ilmu Pangan Halal Universitas Djuanda, Bogor. Di acara ini juga digelar peluncuran program Magister Fakultas Ilmu Pangan Halal Unida yang akan dibuka tahun depan.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN