Dalam surah Al Maidah ayat 3 disebutkan bahwa "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali kamu sempat menyembelihnya."
Sementara itu keharaman khamar disebutkan di surah yang sama di ayat 90: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya babi. Semua organ dan bagian tubuhnya bisa dimanfaatkan sebagai bahan pangan maupun nonpangan. Kulit babi bisa diolah menjadi kerupuk kulit, kikil, ataupun sumber kolagen. Bisa pula diproses menjadi tas, jaket, sepatu, dan dompet.
Tulangnyapun bisa dibuat menjadi gelatin sebagai bahan pengemulsi, selai, mentega, sampai cangkang kapsul. Bisa juga menjadi bahan karbon aktif penjernih air, minyak goreng, dan sebagainya. Bahkan enzimnyapun bisa dimanfaatkan untuk pembuatan vaksin dan lain-lain.
Sayangnya, ujar Muti, penyebaran bahan haram ini tak mudah diketahui masyarakat awam. "Kita harus waspada terhadap kemungkinan tersebut," kata Muti pada sambutan pembukaan Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) di Global Halal Centre (GHC) Bogor (25/11/2014).
Karena itu, Muti menekankan, proses sertifikasi halal yang dilakukan LPPOM MUI dan Komisi Fatwa MUI sangat diperlukan untuk melindungi umat Islam dari bahan dan produk konsumsi yang dilarang agama.
Iapun menyarankan masyarakat untuk selalu memperhatikan tanda berupa sertifikat halal dari MUI agar yakin akan kehalalan produk yang dikonsumsi serta terhindar dari bahan yang diharamkan dalam agama.
Pelatihan SJH yang menjadi agenda rutin LPPOM MUI kali ini digelar pada 25-27 November 2014. Sebanyak 48 pesertanya berasal dari perusahaan yang telah bersertifikat halal maupun yang baru akan mengajukan sertifikasi.
Selain dari kalangan produsen, pelatihan juga diikuti perwakilan konsultan bidang pangan, instansi pemerintah seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Perdagangan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (Badan POM RI), serta dosen peruguran tinggi.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/odi)