Konsumsi Daging Kelinci, Halal atau Haram?

Konsumsi Daging Kelinci, Halal atau Haram?

- detikFood
Selasa, 25 Nov 2014 05:57 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Sebagian orang merasa tak tega menyantap daging kelinci, mamalia berbulu yang sering dijadikan peliharaan. Padahal, daging kelinci halal. Namun, ada pula yang menganggap daging kelinci haram dikonsumsi. Mana yang benar?

Meski tak sepopuler daging sapi atau ayam, daging kelinci juga dikonsumsi di Eropa, Tiongkok, Amerika, dan sebagian Timur Tengah. Rasanya disebut-sebut mirip daging ayam yang cocok dipadukan dengan bumbu apa saja.

Daging kelincipun lebih rendah lemak dibanding daging sapi, babi, dan ayam. Dagingnya juga disebut-sebut rendah kolesterol dan tinggi protein. Namun, kandungan asam lemak esensialnya tak begitu banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagian muslim menilai daging kelinci haram dikonsumsi. Alasannya, seperti dilansir IslamQuest.net (05/03/2011), kelinci termasuk hewan yang telah mengalami maskh (perubahan dari satu bentuk menjadi bentuk lain). Hewan lainnya adalah monyet, babi, anjing, gajah, serigala, tikus, cicak, dan sebagainya.

Kelinci juga dianggap haram karena memiliki cakar seperti kucing dan hewan-hewan buas. Selain itu, kelinci diyakini memiliki darah mirip darah wanita (yang dikeluarkan saat menstruasi). Maka, dagingnya haram.

Bagaimanapun juga, tampaknya lebih banyak ulama yang memperbolehkan konsumsinya. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lewat sidang di Jakarta pada 12 Maret 1983, Komisi Fatwa MUI menetapkan bahwa hukum memakan daging kelinci adalah halal.

Keputusan ini didasari hadis yang diriwayatkan Jamaah - Nail al-Autarjus 7 hal. 137. "Dari Anas, ia berkata: Melintas di depan kami seekor kelinci di Marri Zahran, maka orang-orang mengejar dan menangkapnya, dan aku mendapatinya. Maka aku memberikan kepada Abu Talhah lalu disembelihnya. Dan ia mengirim kepada Rasulullah kedua pahanya dan beliau menerimanya."

MUI juga mempertimbangkan surat permintaan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama RI di Jakarta No: D11/5/HK.03.1/3647/1982 tanggal 27 November 1982 tentang daging kelinci. Termasuk pula Surat Sekretaris Direktur Jenderal Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan Departemen Pertanian RI di Jakarta No: 512NI1b/E tanggal 8 Juli 1982.



(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads