Ekstrak Vanili untuk Pengharum Kue, Halal atau Haram?

Ekstrak Vanili untuk Pengharum Kue, Halal atau Haram?

- detikFood
Jumat, 03 Okt 2014 16:57 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Tambahan aroma vanili membuat roti, kue, puding, dan berbagai dessert menjadi lebih wangi dan enak. Sayangnya, tidak semua perasa vanili halal. Siapa sangka ekstrak vanili bisa mengandung alkohol?

Menurut peraturan Badan Pangan dan Obat-obatan (FDA) Amerika Serikat, ekstrak vanili murni harus mengandung minimal 35% alkohol dan 100 gram batang vanili per liter. Jenis alkohol yang biasa digunakan adalah vodka karena memiliki rasa netral, meski bisa juga memakai brandy atau rum.

Setelah dibelah memanjang, batang vanili direndam dalam larutan etil alkohol dan air selama 1-6 bulan. Sebab, air saja tak bisa digunakan untuk melarutkan aroma vanili. Seperti wine, semakin lama batang vanili disimpan dalam larutan alkohol, rasanya akan semakin kompleks.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehalalan ekstrak vanili masih menjadi perdebatan. Beberapa pihak seperti Muslim Consumer Group Amerika Serikat dan Toronto Public Health Kanada dengan tegas menyatakan ekstrak vanili haram. Karena mengandung alkohol, bahan perasa ini harus dihindari.

Namun Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) dan Gloucestershire Muslim Welfare Association Inggris berpendapat bahwa ekstrak vanili tidak termasuk khamr. Dalam hal ini, khamr diartikan hasil fermentasi anggur dan kurma.

Selain itu, IFANCA-pun beranggapan bahwa alkohol hanya digunakan sebagai pelarut dan hanya terdapat 0,1% pada produk akhir ekstrak vanili. Ekstrak vanili juga hanya digunakan sedikit sebagai campuran dan tidak dikonsumsi begitu saja untuk tujuan mabuk.

Menurut MUI

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 11 tahun 2009 tentang Hukum Alkohol mendefinisikan khamr sebagai setiap minuman yang memabukkan. Baik dari anggur maupun yang lainnya, dan baik dimasak maupun tidak.

Pada Agustus 2001, Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa minuman keras adalah minuman yang kadar alkoholnya minimal 1%. Jika bahan tersebut tidak dikonsumsi langsung, kadar alkohol diperbolehkan maksimal 1%. Jadi, jika dicampur dengan bahan lain, kadar alkoholnya akan semakin berkurang.

Lebih lanjut, MUI menyatakan bahwa penggunaan alkohol atau etanol hasil industri non-khamr (baik hasil sintesis kimiawi maupun hasil fermentasi non-khamr) untuk proses produksi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan hukumnya mubah jika secara medis aman, dan haram jika membahayakan.

Dari berbagai data di atas, dapat disimpulkan bahwa MUI memperbolehkan penggunaan ekstrak vanili sebagai bahan makanan dan minuman asalkan kandungan alkoholnya kurang dari 1%. Bagaimanapun juga, interpretasi serta status halal atau haram ekstrak vanili bagi sebagian orang bisa jadi berbeda.

Alternatif ekstrak vanili

Di Amerika, produk yang disebut 'perasa vanili alami' diperoleh dari batang vanili asli tanpa atau dengan sedikit alkohol (2-3%). Ada pula 'ekstrak vanili imitasi' yang mengandung vanilin (komponen kristalin vanili) dari produk turunan industri bubur kayu.

Tampaknya ekstrak vanili imitasi sama dengan perasa vanili sintetis yang murah dan berbentuk bubuk. Bagaimanapun juga, rasa dan aromanya tentu tak seenak biji vanili asli.

Di Inggris, tersedia ekstrak vanili halal yang terbuat dari 75% gliserin yang berasal dari palem atau rapeseed serta 25% ekstraktif vanili Madagascar. Di Indonesia juga ada ekstrak dan perasa vanili yang sudah bersertifikat halal MUI.

Kalau ingin aman, belilah batang vanili asli, belah, dan gunakan butiran biji di dalamnya sebagai perasa. Aromanya tentu lebih wangi alami, meski harganya relatif mahal. Di toko bahan kue, batang vanili dijual sekitar Rp 50.000 untuk kemasan 50 gram. Wajar saja, vanili adalah rempah termahal kedua di dunia setelah safron.

Meski demikian, menurut situs Zabiha Bites (12/02/2013), setelah dihitung-hitung biaya menggunakan ekstrak vanili dan vanili asli sama saja. Sebab, batang vanili asli sangat irit dan bisa digunakan untuk beberapa kali pemakaian.

(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads