Prancis Tunda Penyediaan Makanan Halal untuk Narapidana

Prancis Tunda Penyediaan Makanan Halal untuk Narapidana

- detikFood
Rabu, 23 Jul 2014 11:47 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - November tahun lalu, sebuah pengadilan administratif di Prancis mengabulkan permintaan seorang terpidana muslim untuk menyediakan makanan halal di penjara. Namun, rencana tersebut kini ditunda karena alasan biaya.

Pada Rabu (16/07/2014), badan administratif tertinggi di Prancis memutuskan bahwa menyajikan daging halal di penjara Saint-Quentin-Fallavier di kota Grenoble adalah langkah yang tak praktis. Alasannya, diperlukan biaya ekstra sedangkan lembaga ini sedang banyak kebutuhan.

Menteri Hukum Prancis Christiane Taubiral berpendapat bahwa pemberian makanan halal di penjara menyalahi aturan sekularisme di Prancis yang melarang ekspresi keagamaan di tempat-tempat umum. Ia menentang rencana ini sejak 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut berita yang dilansir Al Jazeera (17/07/2014), pengadilan banding tertinggi di Prancis akan memberikan keputusan akhir terkait kasus ini.

Pada November 2013, pengadilan administratif mengatakan bahwa tidak tersedianya makanan halal melanggar hak narapidana muslim untuk mempraktikkan agama mereka secara bebas. Lembaga ini merujuk pada pasal 9 Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Mereka juga menyatakan bahwa penyediaan makanan halal tak akan dikenai biaya tambahan. Bahkan tadinya, penjara Saint-Quentin-Fallavier akan menjadi percontohan lapas-lapas lain.

April tahun ini, partai konservatif National Front melarang makanan halal disajikan di sekolah-sekolah di 11 kota di Prancis. Prancispun menjadi negara Eropa pertama yang melarang pemakaian cadar di tempat-tempat umum mulai tahun 2011.

Sepuluh tahun lalu, pemerintah negara ini juga melarang kerudung dan simbol keagamaan lain di sekolah-sekolah negeri di Prancis. Ironis, karena Prancis memiliki populasi muslim terbesar di Eropa Barat, yakni sekitar 5 juta jiwa.

(fit/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads