Puasa secara harfiah berarti menahan diri. Secara fiqiyyah, puasa bermakna menahan diri dari segala yang membatalkan puasa seperti makan dan minum serta hubungan seksual. Ritual ini dilakukan mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat beribadah.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA mengatakan bahwa pada dasarnya makan dan minum diperbolehkan dalam Islam sebagai kebutuhan dasar makhluk hidup. Namun pada siang hari di bulan Ramadan, hal tersebut harus ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasanuddin, berpuasa di bulan Ramadan tak hanya melatih kita untuk menahan diri dari konsumsi produk yang diragukan kehalalannya selama sebulan penuh. Puasa juga mengajarkan kita untuk hanya memilih produk yang dijamin kehalalannya dengan sertifikasi halal MUI.
Sementara itu, Ketua Umum MUI Prof. Dr. HM Din Syamsudin, MA menyerukan kepada umat Islam untuk menjadikan bulan Ramadan sebagai sarana penyucian jiwa dan penguatan ruhiyah. Caranya adalah dengan menghindari segala kemungkaran dan kemaksiatan yang dilarang dalam agama, termasuk berlaku boros dan konsumtif.
Umat muslim juga diimbau meningkatkan amal baik dengan membantu kaum duafa lewat penyaluran zakat, infak, sedekah, dan lain-lain. MUI juga mendorong perusahaan, baik negeri maupun swasta, untuk menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) sebagai wujud kepedulian sosial.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN