MUI dan YLKI: Sertifikasi Halal Sebaiknya Bersifat Wajib

MUI dan YLKI: Sertifikasi Halal Sebaiknya Bersifat Wajib

- detikFood
Jumat, 06 Jun 2014 15:44 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta -

Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) masih saja menggantung meski sudah dibahas sejak 2008. Untuk mempercepat pembahasannya, sebuah diskusi yang melibatkan DPR, YLKI, dan MUIpun digelar.

Anggota Panitia Kerja RUU JPH H. Raihan Iskandar, Lc MM berpendapat bahwa RUU ini sebenarnya bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Namun, di perjalanannya ada masalah krusial yang harus disepakati, seperti siapa yang berwenang menangani halal.

Masalah jadi semakin berat ketika membicarakan fatwa halal yang melibatkan para ulama. "Kalau melibatkan banyak ulama dan harus berkumpul dalam satu wadah, pasti akan menyebabkan fatwa halal semakin lama," ujarnya. Menurutnya, masalah juga terjadi di tingkat eksekutif karena pemerintah berbeda pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mengusulkan beberapa alternatif. Salah satunya adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menangani fatwa halal, sementara pemerintah menangani bidang lain.

DPR menganalogikannya dengan zakat, di mana banyak lembaga, termasuk pemerintah, menangani masalah zakat dan semuanya berjalan baik. Pemerintah bertindak sebagai pengawas. Sertifikasi halal sendiri, kata Raihan merujuk pada UU yang sudah ada, bersifat sukarela.

Pendapat MUI

Namun Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Ir. Lukmanul Hakim, MSi berbeda pendapat.

Jika sertifikasi halal bersifat sukarela, peran UU JPH tak begitu penting karena tak memiliki daya paksa terhadap perusahaan. Selama ini produsen belum terlalu peduli dengan kehalalan produk, tapi di lain pihak hak-hak konsumen muslim harus dilindungi.

Beberapa kasus yang pernah terjadi di Indonesia membuktikan bahwa isu mengenai produk yang dicurigai mengandung bahan haram direspon sangat serius oleh konsumen muslim.

"Kalau produk yang tidak halal masih beredar luas di masyarakat tanpa keterangan apapun pada kemasannya, siapa yang harus bertanggung jawab?" tanya Lukmanul Hakim. Ia menambahkan, karena sifat RUU JPH adalah perlindungan, UU JPH niscaya bersifat wajib.

MUI mengganggap bahwa jika sertifikasi halal ditangani pemerintah, dikhawatirkan isu halal bisa dimainkan sebagai senjata dalam persaingan bisnis. Negara lain bisa menekan Indonesia untuk mengakui produk yang mereka impor ke Indonesia meski MUI berpandangan bahwa produk tersebut tidak halal.

"Kalau ini yang terjadi, konsumen muslim akan sangat dirugikan," kata Lukmanul pada diskusi mencari solusi percepatan pembahasan RUU JPH di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, Senin (02/06/2014).

Peran pemerintah, lanjut Lukmanul, bisa dioptimalkan dalam bidang sosialisasi, edukasi, pengawasan, serta penindakan hukum. Selama ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sudah menjalankan beberapa peran. Namun, lembaga ini tak bisa bekerja sendirian, terutama di bidang edukasi dan penindakan hukum.

MUIpun berpendirian bahwa sertifikasi halal sebaiknya tetap ditangani MUI yang memiliki lembaga pemeriksa halal (LPPOM MUI) serta lembaga fatwa (Komisi Fatwa MUI). Hal ini bertujuan untuk mencegah kebingungan masyarakat dan perbedaan pandangan di kalangan ulama. "Ini sudah ideal," tegas Lukmanul.

Pendapat YLKI

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi sepakat bahwa sertifikat halal sebaiknya diwajibkan untuk memastikan keamanan produk bagi konsumen muslim. Namun, perlu diingat bahwa ada aspek-aspek lain yang perlu diperhatikan seperti infrastruktur dan kesiapan sumber daya manusia.

Sebagai jalan tengah, menurut Tulus, kewajiban sertifikasi halal dapat diterapkan secara bertahap pada daerah dan jenis produk tertentu. Restoran waralaba dari luar negeri, misalnya, harus halal. Namun di Bali, misalnya, rasanya tak mudah menerapkan UU halal.

Tulus berpendapat bahwa pemerintah sebaiknya hanya bertindak sebagai regulator, bukan operator. Kalau kedua peran tersebut dijalankan pemerintah, besar kemungkinan akan menjadi ladang korupsi. "Ingat masalah haji," tukasnya.

Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan terkait peredaran produk untuk melindungi konsumen. Pasalnya selama ini masih banyak produk yang tak jelas informasi kandungannya, misalnya tertulis dalam bahasa asing.

Jika MUI bersikukuh menangani sertifikasi halal, MUI harus bisa melayani sampai seluruh pelosok Indonesia. "Jangan sampai karena pelayanan hanya dilakukan di Jakarta dan kota-kota tertentu, pengusaha daerah harus membayar biaya tambahan yang mahal," tegas Tulus.

SUMBER: LPPOM MUI



(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads