Klaim 'Sedang Proses Sertifikasi Halal' Tak Menjamin Kehalalan Produk

Klaim 'Sedang Proses Sertifikasi Halal' Tak Menjamin Kehalalan Produk

- detikFood
Kamis, 03 Apr 2014 13:30 WIB
Foto: Getty Images
Jakarta - Inayati tak menyangka, roti yang ia beli di sebuah gerai di pusat perbelanjaan ternyata belum jelas kehalalannya. Padahal, sebagai seorang ibu, Inayati senantiasa mengajarkan agar anak-anaknya selalu mengonsumsi produk halal.

Warga Cibubur, Jakarta Timur tersebut selalu menanyakan kehalalan produk yang akan ia beli kepada penjual, termasuk saat membeli roti. "Ketika saya tanya, si penjual mengatakan bahwa roti yang ia jajakan halal. Sertifikatnya sedang diproses," tutur Inayati.

Wanita asal Madiun, Jawa Timur tersebut kemudian melayangkan surat ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Ia meminta penjelasan, apakah produk yang sedang diajukan sertifikasi halalnya sudah boleh diklaim halal?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sertifikat Jaminan Halal (SJH) Ir. Muti Arintawati, MSi. menegaskan bahwa proses pengajuan sertifikasi halal tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim produk yang dijual sudah halal.

Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, di antaranya pemeriksaan bahan, proses produksi, penyimpanan, dan lain-lain. "Bagaimana bisa dikatakan halal kalau belum diperiksa?" kata Muti.

Ia mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dalam memilih produk halal. Jika produknya berbentuk kemasan, periksa apakah ada logo halal MUI di bungkusnya.

Untuk restoran, kafe, dan toko roti, kehalalannya bisa dilihat dari logo dan sertifikat halal MUI yang dipajang di gerainya. Teliti keabsahan sertifikat tersebut. "Periksa juga masa berlaku sertifikat halal tersebut, apakah masih berlaku atau sudah kedaluwarsa," tambah Muti.

Di LPPOM MUI sendiri, menurut Muti, ada mekanisme mengontrol masa kedaluwarsa sertifikat halal untuk perusahaan. Sertifikat halal berlaku dua tahun, namun sebelum habis, LPPOM MUI akan mengingatkan perusahaan untuk memperpanjang sertifikatnya.

Bagaimanapun juga, karena sertifikasi halal bersifat sukarela, LPPOM MUI tak bisa memaksa perusahaan memperpanjang masa berlaku sertifikat halalnya. Jika tidak diperpanjang, otomatis sertifikat halal yang pernah diperoleh tak berlaku lagi.

Muti mengatakan, tak tertutup kemungkinan ada praktik tidak terpuji oleh perusahaan. Misalnya, mereka masih memajang logo dan sertifikat halal yang sudah tidak berlaku.

Karena itu, diperlukan peran aktif konsumen untuk memastikan produk halal yang beredar di pasaran terjamin halal, bukan diklaim sepihak oleh si penjual.


SUMBER: LPPOM MUI

(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads