Komisi Fatwa MUI: Produk Halal Sebaiknya Diiklankan dengan Cara Halal

Komisi Fatwa MUI: Produk Halal Sebaiknya Diiklankan dengan Cara Halal

- detikFood
Kamis, 20 Mar 2014 14:43 WIB
Foto: YouTube
Jakarta -

Seorang rapper pria bernyanyi diiringi tarian lima orang wanita di belakangnya. Pakaian para penari latar memperlihatkan area perut dan paha. Namun, di akhir tayangan, muncul logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut situs Halal MUI, iklan sebuah merek mi instan ini banyak dilaporkan masyarakat kepada MUI. Produk tersebut memang sudah mendapat sertifikat halal MUI, namun iklannya dinilai seronok.

"Timbul kesan bahwa produk mi yang sudah bersertifikat halal beserta iklannya ini telah mendapat izin dari MUI," tulis situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA. membenarkan bahwa produk tadi telah memperoleh sertifikat halal dari MUI. Namun, hal-hal di luar itu, misalnya iklannya, adalah hal yang berbeda.

Bagaimanapun juga, Hasanuddin mengatakan, sebagai rasa tanggung jawab dalam mengawal moral keagamaan umat, MUI menghimbau pihak perusahaan dan televisi yang menyiarkan iklan tersebut untuk memperhatikan ketentuan moral keagamaan.

"Sebagai lembaga yang melayani kepentingan umat, kami akan meneruskan keluhan masyarakat kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai badan yang berwenang," ujar Hasanuddin yang juga tercatat sebagai guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Dengan demikian, MUI memberikan himbauan kepada perusahaan, lembaga penyiaran, dan produser iklan tersebut untuk menjaga nilai halal secara konsisten. Di saat bersamaan, MUI juga mengambil langkah dengan melaporkannya ke KPI untuk mengoreksi konten iklan tersebut dan mencegah tayangan-tayangan yang dapat merusak moral masyarakat.

MUI bersama LPPOM MUI belum lama ini mencanangkan gerakan 'Halal is My Life'. Jadi, halal tak hanya meliputi aspek materi produk yang dinyatakan dengan sertifikat halal saja, melainkan juga jalan hidup secara keseluruhan.


SUMBER: LPPOM MUI

(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads