Seperti diberitakan situs Halal MUI baru-baru ini, LPPOM MUI Provinsi Sulawesi Tenggara memberikan sertifikat halal kepada beberapa pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kendari pada pertengahan Februari lalu, tanpa memungut biaya.
"Kami bekerja sama dengan Kementerian Agama serta Badan Pengawas Obat dan Makanan Sulawesi Tenggara, sehingga dapat melakukan proses sertifikasi halal untuk 10 UMKM tanpa biaya," ujar Direktur LPPOM MUI Sulawesi Tenggara Dra. Hj. Wa Ode Asnah Ganiu, Apt.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses sertifikasi halal ini dilaksanakan berbarengan dengan program Penyuluhan Produksi Pangan yang Aman, Sehat, dan Tayib. Sebab, LPPOM MUI menerima laporan dari masyarakat bahwa beberapa pedagang menjual gorengan dengan campuran plastik agar lebih renyah dan tahan lama. Padahal, bahan nonpangan ini berbahaya jika dikonsumsi.
Pada proses sertifikasi halal, LPPOM MUI Sulawesi Tenggara tak hanya melakukan audit ke lokasi usaha, melainkan juga memberikan advokasi dan saran perbaikan. Tujuannya adalah untuk menghasilkan produk pangan yang halal dan tayib, alias aman dan sehat untuk dikonsumsi.
Dengan diterbitkannya sertifikat halal untuk UMKM, diharapkan masyarakat memperoleh ketenteraman batin dan kesehatan fisik karena terhindar dari konsumsi bahan-bahan yang berbahaya bagi kesehatan.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN