Makan dengan menu prasmanan atau buffet memang menyenangkan. Anda bisa mengambil makanan yang Anda suka dan sepuasnya. Tetapi, seorang ulama di Arab Saudi kali ini mengeluarkan fatwa haram menyantap makanan buffet.
Seperti yang dilansir di Huffington Post (15/3/2014), saat siaran di stasiun TV Al-Atheer, sebuah stasiun TV Al-Quran di Arab Saudi, seorang ulama bernama Saleh Al-Fawzan mengeluarkan fatwa haram makan makanan prasmanan. Berita fatwa ini langsung dilaporkan oleh Al Arabiya News pada hari Kamis kemarin.
Menurut Saleh Al-Fawzan, fatwa haram ini dikeluarkan karena seorang muslim harus menentukan nilai dan kuantitas pada makanan yang akan di makan sebelum membelinya. Ia berpendapat bahwa hal tersebut ada pada makanan yang disajikan secara prasmanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Munculnya fatwa tersebut mengundang berbagai reaksi bermunculan di Twitter. Netizen saling berdebat dan bahkan ada yang mengutuk fatwa tersebut. Menanggapi hal tersebut, Musa Furber, seorang sarjana muslim, berusaha menjelaskan logika Al-Fawzan di blognya.
Ia menulis “Alasan Sheikh Saleh Al-Fawzan mengeluarkan fatwa tersebut karena berdasarkan fiqih Shafiʿi dan Hanbali, mengidentifikasi nilai dan kuantitas barang yang dibeli itu termasuk salah satu persyaratan wajib dalam transaksi penjualan yang valid”.
Sehubungan dengan hal ini, Islamic Supreme Council of America juga mengatakan bahwa muslim di Amerika bebas mengikuti fatwa tersebut atau tidak karena sifatnya opsional.
(dni/odi)