Dibanding Lembaga Sertifikasi Halal Lain, Ini Keunggulan Sertifikasi LPPOM MUI

Dibanding Lembaga Sertifikasi Halal Lain, Ini Keunggulan Sertifikasi LPPOM MUI

Fitria Rahmadianti - detikFood
Senin, 20 Jan 2014 17:45 WIB
Foto: Detikfood
Jakarta - Saat ini, belum ada lembaga sertifikasi halal yang memiliki otoritas global. Setiap negara memiliki lembaga masing-masing dengan sistem yang berbeda pula. Namun, LPPOM MUI diklaim memiliki keunggulan tersendiri.

Ketua VII Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Dra. Hj. Mursyidah Thahir, MA menilai bahwa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjadi pemimpin dunia di bidang sertifikasi halal.

LPPOM MUI menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi halal yang diterima masyarakat luas di Indonesia dan diakui secara internasional. Alasannya, lembaga ini memiliki sistem yang terus dikembangkan. MUI juga memuat standar penetapan fatwa yang baku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penetapan fatwa kolektif

Penetapan fatwa tersebut juga dilakukan secara kolektif oleh para ulama atau disebut ijma ulama. Makanya disebut majelis. Berbeda dengan di beberapa negara lain seperti Mesir, yang fatwanya ditetapkan oleh seorang mufti alias bersifat perorangan atau individual.

Penetapan fatwa jadi kuat dan sah karena dilakukan di sidang khusus yang diikuti para ulama, anggota Komisi Fatwa MUI, dan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang berhimpun di MUI.

Pesertanya berasal dari beragam latar belakang ilmu dan lembaga. Oleh karena itu, hasil penetapan fatwa juga menjadi tanggung jawab bersama para cendekiawan muslim dan ormas Islam.

Lembaga sertifikasi halal tunggal

Menurut Mursyidah, beberapa lembaga dan ormas Islam lain di Indonesia juga ingin melakukan proses sertifikasi halal seperti LPPOM MUI. Namun, ia khawatir hal ini akan menimbulkan kontroversi dan meresahkan umat. Bisa saja nanti terjadi perbedaan standar sertifikasi halal dan penetapan fatwa dengan MUI.

Kompetensi dan profesionalisme LPPOM MUI dianggap telah diakui banyak pihak, baik di dalam maupun luar negeri. "Jadi, jika kita amati, selama ini relatif tidak banyak protes dari masyarakat terkait ketetapan LPPOM maupun MUI," kata Mursyidah pada syukuran ulang tahun LPPOM MUI ke-25 beberapa waktu lalu.

Sosialisasi halal di masjid

Prof. Dr. H. Ahmad Sutarmadi, Dewan Pembina Dewan Masjid Indonesia (DMI), berpendapat bahwa hasil penelitian, proses sertifikasi halal, serta penetapan fatwa oleh LPPOM MUI perlu disosialisasikan lebih luas. Pasalnya, hanya sedikit orang yang mengetahui hal tersebut.

Contohnya, banyak yang tidak tahu bahwa kantor pusat World Halal Food Council (WHFC) ada di Indonesia, bekerja sama dengan LPPOM MUI. "Kami sering diprotes umat terkait ketetapan fatwa MUI yang tak sampai ke masyarakat," ujar Sutarmadi.

Ia beropini, salah satu cara mengintensifkan sosialisasi halal adalah dengan bekerja sama dengan masjid-masjid, terutama yang tergabung dalam Dewan Masjid Indonesia. Alasannya, masjid merupakan pusat kegiatan umat, sehingga sosialisasi melalui rumah ibadah tersebut dinilai lebih efektif.

Dalam penerapannya, topik mengenai urgensi pangan halal, memilih pangan bersertifikat halal MUI, dll dapat dibahas saat khotbah Jumat dan kegiatan-kegiatan lainnya di masjid.

Di Jakarta saja ada lebih dari 3200 masjid yang tergabung di DMI. Bayangkan kalau satu masjid dapat menampung sekitar 500 jamaah salat Jumat. Apalagi saat ada acara tablig. Jadi, Sutarmadi menilai masjid sebagai media yang paling efektif dan efisien untuk mensosialisasikan fatwa halal.


SUMBER: LPPOM MUI

(fit/odi)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads