Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Pergub Tata Cara Sertifikasi Halal

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Pergub Tata Cara Sertifikasi Halal

Fitria Rahmadianti - detikFood
Rabu, 15 Jan 2014 17:40 WIB
Foto: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Jakarta - Komitmen Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta dalam bidang halal dibuktikan lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2013. Di dalamnya dijelaskan tentang tata cara sertifikasi halal restoran dan nonrestoran hingga pengawasan dan pembiayaannya.

Diluncurkan pada 19 Desember 2013, Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau nonrestoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal.

Hal ini berawal dari kekhawatiran akan ketidakjelasan status halal pangan yang beredar di pasaran. Padahal, makanan tersebut dikonsumsi oleh penduduk yang mayoritas beragama Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sebagai gerbang Indonesia, Jakarta banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. Di antaranya adalah pelancong muslim dari kawasan Timur Tengah dan negara-negara lainnya yang jumlahnya terus meningkat dari waktu ke waktu.

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Ir. Hj. Osmena Gunawan menyambut baik Pergub ini.

"Alhamdulillah Gubernur DKI menerima aspirasi yang disampaikan para pemimpin LPPOM MUI dan MUI tentang urgensi kejelasan status halal produk yang dikonsumsi umat," ujar Osmena, seraya menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi Pergub tersebut dengan sertifikasi halal.

Wanita yang juga menjabat Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat ini berharap pemerintah daerah lain mengeluarkan aturan serupa untuk melindungi umat dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya di daerah masing-masing.

Nantinya, setelah ada Pergub DKI, diharapkan proses sertifikasi halal bagi pengusaha restoran dan nonrestoran penyedia makanan dan minuman yang diperbolehkan agama Islam akan lebih mudah.

Peraturan ini juga bertujuan memberi kepastian hukum bagi konsumen muslim atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya. Selain itu, pemalsuan sertifikat atau label halal diharapkan dapat dicegah.

Pengawasan kehalalan restoran dan nonrestoran penyedia makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam juga diharapkan bisa ditingkatkan.


SUMBER: LPPOM MUI

(fit/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads