Diluncurkan pada 19 Desember 2013, Pergub ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pengusaha restoran atau nonrestoran yang menyediakan makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam untuk mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini berawal dari kekhawatiran akan ketidakjelasan status halal pangan yang beredar di pasaran. Padahal, makanan tersebut dikonsumsi oleh penduduk yang mayoritas beragama Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Ir. Hj. Osmena Gunawan menyambut baik Pergub ini.
"Alhamdulillah Gubernur DKI menerima aspirasi yang disampaikan para pemimpin LPPOM MUI dan MUI tentang urgensi kejelasan status halal produk yang dikonsumsi umat," ujar Osmena, seraya menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung implementasi Pergub tersebut dengan sertifikasi halal.
Wanita yang juga menjabat Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat ini berharap pemerintah daerah lain mengeluarkan aturan serupa untuk melindungi umat dari konsumsi produk yang tidak jelas kehalalannya di daerah masing-masing.
Nantinya, setelah ada Pergub DKI, diharapkan proses sertifikasi halal bagi pengusaha restoran dan nonrestoran penyedia makanan dan minuman yang diperbolehkan agama Islam akan lebih mudah.
Peraturan ini juga bertujuan memberi kepastian hukum bagi konsumen muslim atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya. Selain itu, pemalsuan sertifikat atau label halal diharapkan dapat dicegah.
Pengawasan kehalalan restoran dan nonrestoran penyedia makanan dan minuman yang diperbolehkan menurut agama Islam juga diharapkan bisa ditingkatkan.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN