HFA Tarik Sertifikat Halal Jika Aturan Uni Eropa tentang Pemingsanan Unggas Diterapkan

HFA Tarik Sertifikat Halal Jika Aturan Uni Eropa tentang Pemingsanan Unggas Diterapkan

Fitria Rahmadianti - detikFood
Kamis, 02 Jan 2014 15:32 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Dalam Islam, salah satu syarat daging halal adalah disembelih. Namun di beberapa negara metode pemingsanan (stunning) masih dapat diterima. Meski demikian, Otoritas Makanan Halal (HFA) mengancam akan menarik sertifikat halal jika voltase pemingsanan dinaikkan.

EC 1099/2009, peraturan Uni Eropa tentang perlindungan hewan saat dibunuh, diberlakukan pada 1 Januari 2014. Di dalamnya terdapat persyaratan penaikan voltase pemingsanan.

Lewat surat yang dikirimkan kepada para operator unggas pada 12 November 2013, HFA mengatakan bahwa menaikkan voltase akan mengakibatkan kematian unggas sebelum disembelih. Hal ini bertentangan dengan aturan halal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mempertimbangkan dampak pemberlakuan aturan Uni Eropa EC 1099/2009 terhadap penjagalan unggas untuk tujuan halal, HFA menyimpulkan bahwa pemingsanan unggas tak sejalan dengan standar halal HFA. Dengan ini, HFA menarik izin penjagalan halal di Uni Eropa," demikian bunyi surat tersebut.

Seperti dilansir situs meatinfo.co.uk (21/11/13), menurut aturan baru Uni Eropa, voltase pemingsanan akan naik 50%. Hal ini akan menyebabkan kematian sekitar 35% unggas.

"Parameter pemingsanan dengan perendaman (water bath stunning) yang dijabarkan di Lampiran 1 aturan tersebut tampaknya belum membuktikan pemulihan unggas setelah proses pemingsanan," tulis juru bicara HFA di surat tadi.

Serba salah

Pengolah daging unggas di Inggris yang telah bersertifikat halal HFA mengatakan bahwa mereka berada di posisi serba salah. Mereka akan kehilangan banyak uang jika pemerintah memaksakan aturan Uni eropa.

Dennis Manley, manajer komersial Crown Chicken yang memproduksi daging unggas halal yang dipingsankan dan bersertifikat halal HFA, mengatakan bahwa ia tak setuju terhadap metode tanpa pemingsanan, baik dari segi kesejahteraan hewan maupun sisi komersial. Menurutnya, kualitas produk akhir akan menurun jika unggasnya sadar karena akan bergerak-gerak.

Namun, ia berpendapat bahwa voltase pemingsanan unggas seharusnya tak perlu diubah. "Efeknya akan besar bagi bisnis kami dan semua usaha terkait unggas halal. Sebanyak 90% unggas halal di Inggris dipingsankan. Aturan baru menyuruh kita memingsankan unggas hingga mati. Namun bagi konsumen unggas halal, hal ini tak dapat diterima," keluh Manley.

Sementara itu, Kentucky Fried Chicken (KFC) mengaku sedang berdiskusi dengan Departemen Lingkungan, Pangan, dan Urusan Pedesaan (DEFRA) untuk menginterpretasi aturan Uni Eropa terkait penjagalan unggas.

Juru bicara DEFRA tak berkomentar terkait kekhawatiran industri apakah kenaikan voltase akan meningkatkan kematian unggas. "Kami ingin semua hewan dipingsankan sebelum dijagal, namun dengen menghormati hak-hak masyarakat Yahudi dan Muslim untuk menyantap daging sesuai keyakinan mereka," katanya.

Pemulihan unggas pasca pemingsanan dipertanyakan

Operator daging halal yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa DEFRA harus meneliti dampak kenaikan voltase terhadap pemulihan unggas.

Menurutnya, hanya satu percobaan yang pernah dijalankan terkait kombinasi aliran listrik/frekuensi yang disarankan tersebut. Namun, temuan ini meragukan karena didasarkan pada anggapan bahwa jika jantung unggas masih berdetak saat dijagal, daging hewan tersebut halal.

Hal ini tidak benar, ujarnya, karena jantung bisa berdetak selama beberapa menit bahkan setelah penyembelihan tanpa pemingsanan.

Peningkatan voltase sebanyak 50% akan mengakibatkan kematian 35% unggas, padahal 1% kematianpun tak dapat diterima bagi komunitas muslim.

"Satu-satunya pilihan bagi komunitas muslim untuk daging unggas halal adalah yang tak dipingsankan, karena menjamin unggas masih hidup ketika disembelih. Hal ini merupakan syarat ketat pangan yang didasarkan pada Alquran," ia menyimpulkan.

(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads