LPPOM MUI Jadi Contoh Lembaga Sertifikasi Halal Mancanegara

LPPOM MUI Jadi Contoh Lembaga Sertifikasi Halal Mancanegara

Fitria Rahmadianti - detikFood
Senin, 02 Des 2013 18:44 WIB
Foto: Halal MUI
Jakarta - Menyambut ulang tahunnya yang ke-25 awal Januari tahun depan, LPPOM MUI terus meningkatkan kapasitasnya untuk melayani masyarakat. Terutama dalam proses sertifikasi dan edukasi halal untuk menjamin kehalalan produk di pasaran.

Lewat wawancara dengan wartawan majalah Halal dan situs Halal MUI, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DR. KH. Ma'ruf Amin mengakui bahwa sejarah sertifikasi halal di Indonesia agak terlambat dibanding Malaysia atau negara-negara Eropa.

Namun, lanjutnya, MUI memakai sistem yang jelas dengan proses dan Standard Operation Procedure (SOP) yang terus dikembangkan. "Bahkan juga disesuaikan dengan standar manajemen internasional dan selalu memanfaatkan perkembangan teknologi," tutur Ma'ruf.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu wujud peningkatan pelayanan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI adalah dengan Cerol-SS23000. Pengajuan proses sertifikasi halal ke LPPOM MUIpun jadi lebih mudah karena dapat dilakukan kapanpun dan di manapun secara online.

Dengan teknologi ini, lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara yang sudah lebih dulu berdiri mengakui bahwa Indonesia lebih maju. Baik proses, cara, lembaga, fatwa, maupun proses sertifikasinya.

"Ada acuan-acuan yang harus dipenuhi. Sementara itu, lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri belum berkembang sejauh itu. Bahkan, mereka mengikuti ketentuan dan standar yang telah kami tetapkan," ujar Ma'ruf.

Lebih jauh lagi, LPPOM MUI juga sedang dalam proses mendapatkan sertifikat ISO 9000, yakni sertifikat standar kualitas manajemen untuk lembaga pemeriksa atau pelaksana sertifikasi.

"Dengan sertifikasi ISO 9000, kami membuktikan bahwa kami bisa melakukan proses sertifikasi halal dengan transparan, akuntabel, dan tidak terpengaruh kekuasaan. Jadi, tidak ada penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dari standar yang telah ditetapkan," jelas Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.


SUMBER: LPPOM MUI

(fit/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads