Ir. Nur Wahid, M. Si., Kepala Bidang Pembinaan LPPOM MUI Provinsi, mengutip pertanyaan tersebut saat membuka Pelatihan Sistem Jaminan Halal di Bogor, Selasa (19/11/13). Iapun memberikan jawaban dengan mengutip surah Al-Baqarah ayat 168-169:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti makna hadis Nabi SAW, yang halal dan haram sama-sama jelas. Namun, di antara keduanya terdapat 'syubhat'. Berdasarkan penelitian LPPOM MUI, produk pangan yang diproses dengan teknologi ternyata banyak yang berhukum syubhat, sehingga harus diteliti dan diklarifikasi kehalalannya.
Contohnya adalah pisang. Secara alami, buah pisang jelas halal. Namun, statusnya bisa berubah jadi syubhat jika digoreng. Pasalnya, minyak gorengnya bisa saja difilter dengan karbon aktif yang berasal dari babi.
Jadi, ditinjau dari sudut pandang syariah, produk hasil olahan industri pangan berhukum syubhat sampai diketahui pasti asal bahan dan proses pengolahannya.
Selain itu, banyak pihak di industri pangan yang tidak mengetahui aspek kehalalan bahan maupun proses produksinya. Makanya, LPPOM MUI memberikan advokasi dan edukasi. Salah satunya adalah menyarankan penggantian bahan syubhat dengan yang halal.
Dengan demikian produk yang dihasilkanpun menjadi halal, sesuai ketetapan Komisi Fatwa MUI. Hal inipun diwujudkan dengan penerbitan Sertifikat Halal (SH) MUI.
Penetapan fatwa juga harus dengan syarat ketat. Tak boleh sembarang orang memutuskan halal dan haram berdasarkan pemahaman sendiri. Harus ada pernyataan resmi dari ulama sebagai orang yang kompeten di bidangnya.
Hal ini ditegaskan dalam HR Imam Bukhari No. 6015 yang berbunyi "Nabi saw bersabda: 'Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.' Ada seorang sahabat bertanya: 'Bagaimana maksud amanat disia-siakan?' Nabi menjawab: 'Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.'."
Pelatihan Sistem Jaminan Halal yang rutin diselenggarakan LPPOM MUI kali ini diikuti 47 peserta. Mereka yang berpartisipasi berasal dari perusahaan yang sedang mengajukan maupun telah memperoleh SH dari MUI. Adapula beberapa utusan dari LPPOM MUI daerah dan dari perguruan tinggi.
SUMBER: LPPOM MUI
(dni/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN