MUI: Ketentuan Halal Tidak Dapat Ditawar

MUI: Ketentuan Halal Tidak Dapat Ditawar

- detikFood
Jumat, 08 Nov 2013 19:56 WIB
Foto: LPPOM MUI
Jakarta - Ketentuan halal merupakan kaidah syariah dengan prinsip-prinsip yang sudah baku dari Allah (Al-Quran) dan Rasulullah saw (Al-Hadits). Karenanya, halal tidak dapat ditawar-tawar sesuai kepentingan pihak yang tertentu.

Hal ini disampaikan Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), pada pembukaan pelatihan internasional bagi para auditor lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri, Selasa (22/10/13) di Bogor.

Sebagai implementasinya, menurut Lukmanul, audit dalam proses sertifikasi halal dilakukan dengan mengacu pada prinsip tersebut. Begitupula dengan penetapan fatwa oleh para ulama yang berkompetensi dan berwenang di bidang tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjamin konsistensi kehalalan produk, LPPOM MUI telah menyusun dan memberlakukan Sistem Jaminan Halal (SJH). Sistem ini telah diakui dan dijadikan syarat oleh para ulama di Komisi Fatwa MUI.

Lukmanul mengakui, proses sertifikasi halal yang mencakup audit, penetapan fatwa, dan implementasi SJH di negara-negara dengan muslim minoritas memiliki kendala tersendiri. Berbeda dengan negara-negara yang muslimnya menjadi mayoritas, seperti di Indonesia.

"Justru itu tantangan yang harus dihadapi untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Selain itu, jika diniatkan sebagai ibadah, insya Allah perjuangan berat tersebut akan dibalas pahala," ujar Lukmanul memotivasi peserta pelatihan, seperti dilansir situs LPPOM MUI.


Sumber: LPPOM MUI

(fit/odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads