Pelatihan yang dilaksanakan pada Selasa (22/10/2013) lalu di Bogor ini diikuti oleh 35 utusan dari 25 lembaga sertifikasi halal mancanegara yang telah diakui oleh MUI. Peserta datang dari 16 negara seperti Kanada, Amerika Serikat, Brazilia, Spanyol, Perancis bahkan Rusia. Sedangkan kawasan Asia, yang turut hadir adalah perwakilan dari Taiwan, Jepang, Vietnam dan Singapura.
βKetentuan halal merupakan kaidah syariah dengan prinsip-prinsip yang sudah baku dari Allah (Al-Quran), dan Rasulullah saw (Al-Hadits). Dengan prinsip yang baku ini jelas, halal tidak dapat dinegosiasi, ditawar-tawar sesuai kepentingan pihak-pihak yang menginginkannya,β tutur Direktur LPPOM MUI Ir. Lukmanul Hakim, M.Si dalam rilis pers yang diterima DetikFood (28/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada training tersebut disajikan materi-materi, diantaranya: peran komisi fatwa dalam proses sertifikasi halal oleh Komisi Fatwa MUI, penafsiran fatwa menjadi standar halal oleh Direktur LPOOM MUI, Sistim Jaminan Halal, dan materi-materi terkait lainnya oleh para tenaga ahli LPPOM MUI. Selain materi teoritis, para peserta juga diikutkan dalam praktek simulasi audit ke perusahaan-perusahaan, dan praktek presentasi laporan hasil audit.
Di penghujung program, para peserta mengikuti Pertemuan Global Halal Forum, Pembukaan INDHEX dan mengunjungi area pameran halal internasional INDHEX yang sudah menjadi agenda rutin LPPOM MUI.
Sumber Teks: MUI
(dni/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN