Anggota-anggota WHC secara bulat memutuskan bahwa membuat unggas pingsan dengan gas sebelum menyembelihnya tak dapat diterima. Mereka berpendapat bahwa cara membunuh hewan ini tak Islami dan kejam.
Beberapa negara nonmuslim Eropa seperti Swedia baru-baru ini menerapkan hukum yang memperbolehkan atau mengharuskan penggunaan gas untuk membuat hewan pingsan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya adalah karena Islam melarang umatnya mengonsumsi bangkai. "Hasil dari membuat hewan pingsan dengan gas adalah hanya untuk membunuh hewan tersebut," tulis Halal Focus.
WHC tak mengizinkan lembaga manapun yang menerima metode gas untuk menjadi anggota. Selain itu, lembaga sertifikasi halal yang mengizinkan cara tak Islami seperti itu akan diumumkan kepada publik.
Dalam Islam, penyembelihan hewan dilakukan dengan memutus pembuluh darah di tenggorokan hewan dengan cepat menggunakan pisau yang tajam, sehingga hewan tak merasakan penyiksaan dalam waktu lama.
Namun, di negara-negara nonmuslim, hewan umumnya dibuat tak sadar sebelum disembelih. Ada beberapa metode, di antaranya dengan penyetruman, pistol (captive bolt), atau gas karbondioksida.
A. Latif Mirza, salah satu pembaca artikel Halal Focus, memandang aneh jika WHC serta-merta menolak metode gas. Ia menjelaskan bahwa cara ini terbagi menjadi dua.
Pertama adalah sistem controlled atmosphere killing (CAK) yang membunuh unggas tanpa kemungkinan pulih. Kedua adalah sistem controlled atmosphere stunning (CAS) di mana unggas dibuat tak sadar.
Di cara kedua ini unggas tak mati. Jika tidak disembelih dalam jangka waktu tertentu, unggas akan kembali ke kondisi normal. "Sistem ini tak berbeda dengan penyetruman, namun lebih manusiawi dan aman," ujarnya.
(fit/odi)