Penjualan daging segar kebanyakan dilakukan secara terbuka. Tanpa kemasan khusus juga tanpa label. Sehingga membuat banyak konsumen kesulitan untuk membedakan mana daging yang halal dan mana yang tidak. Apalagi saat ini banyak sekali daging sapi impor yang beredar luas.
Sebenarnya kehalalan daging sapi impor tidak perlu diragukan apalagi jika dagingnya masuk secara legal. Hal inipun sudah ditetapkan dalam UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mewajibkan sertifikasi halal bagi daging yang beredar di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ir. Muti Arintawati, MSi, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal (SJH), mengatakan secara fisik daging impor yang melalui jalus iilegal dan legal sulit sekali dibedakan, karena sama-sama daging sapi.
βYang membedakaan adalah daging yang masuk secara legal tentu sudah melalui pemeriksaan mengenai kehalalan dan kesehatannya. Sedangkan yang illegal tidak melalui proses tersebut.β imbuh Ir. Muti Arintawati, Msi.
Untuk pemeriksaan kehalalan daging sapi, biasanya dilakukan oleh LPPOM MUI. Pemeriksaan dilakukan secara acak dengan survei ke pasar tradisional dan pasar modern. Guna memastikan daging halal tidak tercampur dengan daging yang diragukan kehalalannya.
SUMBER: JURNAL HALAL NO. 102 EDISI JULI-AGUSTUS 2013
(dyh/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN