Label Halal Herbalife Kedaluwarsa? Ini Tanggapan MUI

Label Halal Herbalife Kedaluwarsa? Ini Tanggapan MUI

Fitria Rahmadianti - detikFood
Jumat, 27 Sep 2013 17:19 WIB
Foto: Herbalife via MUI
Jakarta - Herbalife, produk suplemen kesehatan dari Amerika Serikat, baru-baru ini ramai diperbincangkan masyarakat. Mereka mempertanyakan logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dicantumkan di materi iklan dan promosi produk-produk Herbalife.

Herbalife adalah perusahaan multi-level marketing (MLM) yang menjual produk-produk bernutrisi, pengaturan berat badan, dan perawatan kulit. Beberapa produknya adalah snack dan milkshake protein, vitamin dan suplemen diet, minuman kebugaran dan energi, serta produk perawatan kulit dan rambut.

Tertulis bahwa meski pengakuan halal dari Islamic Center USA sudah didapat, Herbalife tetap berusaha memperoleh sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sebagai bukti komitmen terhadap pasar Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhir-akhir ini, masyarakat mempertanyakan apakah label dan sertifikat halal MUI yang dicantumkan di produk-produk Herbalife masih berlaku. Untuk menjawab keraguan publik, Bidang Informasi Halal LPPOM MUI menyampaikan pemberitahuan sebagai berikut:

1. Sertifikat halal MUI yang dicantumkan pada iklan, promosi, label, dan materi lainnya pada produk Herbalife adalah sertifikat lama dengan nomor sertifikat 001400357405 yang sudah habis masa berlakunya.

2. Sampai saat ini pihak produsen maupun distributor Herbalife belum pernah mengajukan permohonan perpanjangan dan atau pengajuan sertifikasi halal yang baru ke Majelis Ulama Indonesia cq. LPPOM MUI.

3. Untuk melindungi konsumen muslim dari produk yang tidak terjamin kehalalannya serta berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, maka diharapkan pihak produsen, distributor, agen, dan pihak-pihak lain yang mengedarkan produk Herbalife untuk tidak lagi mencantumkan logo halal dan atau sertifikat halal MUI yang telah habis masa berlakunya tersebut pada kemasan dan materi promosi Herbalife.

Sebagai informasi, masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun. Di akhir pemberitahuan tersebut, MUI mengimbau konsumen muslim senantiasa selektif dan cermat dalam memilih produk konsumsi. Pastikan juga hanya mengonsumsi makanan dan minuman yang telah terjamin kehalalannya.

(fit/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads